POS-KUPANG.COM - Ini Profil Lengkap Rismawati Simarmata yang Berani dan Tegas Gugat Megawati Ketua PDIP, Bikin Syok
Seorang mantan kader PDIP, Rismawati Simarmata, menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Jadwal Perempat Final Liga Champions,Real Madrid Vs Liverpool & Bayern Muenchen Vs PSG,Siapa Juara?
Baca juga: Awas, Jangan Konsumsi Obat Pereda Nyeri Sebelum Vaksin, Pakar Ungkap Alasannya
Baca juga: Mengandung Babi, MUI Malah Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
Dilansir oleh Kompas.com, selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.
Sebelumnya diwartakan oleh Tribumedan.com, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan PDIP pada Kamis (25/2/2021).
Hal tersebut tertuang pada surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020.
Terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan dalam pemecatan tersebut.
Salah satunya, pada poin nomor 6 menyebutkan bahwa Rismawati Simarmata melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai.
"Bahwa sesunguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Rismawati Simarmata, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir masa bakti 2020-2024, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan."
"Terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura)."
"Adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Jadwal Perempat Final Liga Champions,Real Madrid Vs Liverpool & Bayern Muenchen Vs PSG,Siapa Juara?
Baca juga: Awas, Jangan Konsumsi Obat Pereda Nyeri Sebelum Vaksin, Pakar Ungkap Alasannya
Baca juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Berikut Syarat dan Caranya, Login www.prakerja.go.id
Berikut, empat keputusan yang terdapat pada surat tersebut:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Rismawati Simarmata dari keanggotaan PDIP.
2. Melarang Rismawati Simamarta melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, dalam surat DPC PDIP Kabupaten Samosir, Nomor 008/ EX/ DPC-29.33 A/ III/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir pada Rabu (3/3/2021) berisi penggantian Rismawati Simarmata sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Pada surat tersebut posisi Rismawati Simarmata digantikan oleh Juliman Hutabalian.(*)
Baca juga: Jadwal Perempat Final Liga Champions,Real Madrid Vs Liverpool & Bayern Muenchen Vs PSG,Siapa Juara?
Baca juga: Awas, Jangan Konsumsi Obat Pereda Nyeri Sebelum Vaksin, Pakar Ungkap Alasannya
Baca juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Berikut Syarat dan Caranya, Login www.prakerja.go.id
Baca juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Berikut Syarat dan Caranya, Login www.prakerja.go.id
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Adalah Andi Mallarangeng, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat mengungkapkan hal ini ketika Jhoni Allen Marbun Cs berusaha menggulingkan AHY.
Jhoni Allen Marbun Cs berusaha mendongkel AHY dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat, karena akumulasi sejumlah hal yang ada di tubuh partai tersebut.
Faktanya, adalah Jhoni Allen bersekongkol dengan KSP Moeldoko untuk menjatuhkan AHY. "Itu adalah dosa yang tidak terampuni."
Andi bahkan mengaku geram dan tidak lagi berkomunikasi dengan Jhoni Allen karena hal tersebut.
"Saya tidak lagi (berkomunikasi dengan Jhoni Allen)," ujar Andi saat berbincang dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Senin (15/3/2021).
"Karena kita sudah tahu dia mau bikin KLB dan bersekongkol dengan orang di luar partai yang merupakan elemen kekuasaan, lalu melakukan intervensi ke partai. Bagi saya itu dosa yang tidak terampuni," sambung Andi menegaskan.
Andi kemudian mengungkit pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Medan pada 22 Juni 1996.
KLB itu menurunkan dan mengganti Megawati Soekarnoputri sebagai pimpinan PDI.
Baca juga: Jadwal Perempat Final Liga Champions,Real Madrid Vs Liverpool & Bayern Muenchen Vs PSG,Siapa Juara?
Baca juga: Awas, Jangan Konsumsi Obat Pereda Nyeri Sebelum Vaksin, Pakar Ungkap Alasannya
Baca juga: Bikin Heboh, Amerika Serikat dan China Saling Tuding di KTT Anchorage, Ini yang Terjadi
"Tahun 1996 KLB di Medan, Suryadi di back up pemerintah menggusur Bu Megawati. Sehingga Ibu Megawati harus membikin yang namanya PDI Perjuangan," kata Andi.
Andi pun membandingkan momen di mana Megawati Soekarnoputri mendirikan partai baru yang diberi nama PDI Perjuangan tersebut.
Di mana proses mendirikan partai berlogo banteng sepenuhnya melibatkan kader dan internal partai, tidak seperti yang dilakukan Jhoni Allen yang melibatkan KSP Moeldoko.
"Bu Megawati akhirnya mendirikan partai lagi, tapi paling tidak kader dengan kader. Orang dalam. PKB juga kader dengan kader. Golkar kader dengan kader."
"Kalau di Demokrat malah orang luar, bukan orang Partai Demokrat. Lalu kebetulan dia punya kekuasaan. Jabatan KSP," ujar Andi.
"Berusaha mendongkel, membegal partai orang lain. Ini tidak bisa dibiarkan. Ini kemunduran demokrasi kalau dibiarkan," sambung Andi.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul https://makassar.tribunnews.com/2021/03/10/siapa-rismawati-simarmata-berani-gugat-megawati-soekarnoputri?page=all