Desmond Mahesa Sebut Banyak Pejabat "Dipelihara" Djoko Tjandra, Buktinya Buronan Bebas Berkeliaran
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra, Desmond Mahesa menyoroti kasus Djoko Tjandra yang menyeruak belakangan ini. Kasus itu mengungkapkan betapa Djoko Tjandra begitu leluasa keluar masuk Indonesia, padahal statusnya adalah buronan.
Atas kasus tersebut, Desmond Mahesa yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, mengungkapkan pernyataan yang menohok.
Ia mengatakan, kebebasan yang dinikmati buronan Djoko Tjandra, karena selama ini ada banyak pejabat yang diduga dipeliharan oleh buronan tersebut.
Desmond Mahes menyebutkan, para oknum pejabat itu merupakan tukang ojek sang buronan.
"Demikian bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia, karena peran para pejabat yang mau jadi pesuruh. Padahal itu mencoreng kewibawaan hukum dan keadilan," tandasnya.
• MAKI Minta Presiden Jokowi Lakukan 2 Hal Soal Buronan Djoko Tjandra, Penasaran? Simak Di Sini!
• Kata Fadli Zon, Presiden Jokowi Jangan Diam Soal Buronan Djoko Tjandra Yang Terlibat Harus Dihukum
• Boyamin Saiman: MAKI Laporkan Dua Oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan Soal Buronan Djoko Tjandra
Oleh karena itu, Desmond Mahesa menilai kasus tersebut tak bisa dipandang sekadar akibat kelalaian, tetapi berpijak pada premis adanya kesengajaan dan kongkalikong.
"Sudah hampir pasti, keluar masuknya Djoko Tjandra dengan mudah, karena ada yang memfasilitasinya. Ada pembantu, ada 'ojek' yang mengantarkannya," kata Desmond dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Desmond Mahesa menduga pelarian Djoko Tjandra itu merupakan skenario para birokrat dan aparat penegak hukum di dalam negeri.
Hal tersebut, kata Politisi Partai Gerindra tersebut, dapat dilihat dari beberapa fakta, seperti pembuatan KTP elektronik, paspor, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), hingga surat jalan dari kepolisian.
"Ketika unsur aparat kepolisian diduga terlibat, kejaksaan, imigrasi, Kemenkumham, serta Kemendagri, sepertinya kompak membela Djoko Tjandra, maka publik pasti bertanya-tanya soal itu. Mungkinkah seorang buronan keluar masuk Indonesia hanya karena kebetulan?"
"Itu mustahil. Pasti difasilitasi oleh oknum pejabat yang menjadi ojek, mengantarnya ke mana-mana karena tergiur uangnya," ujarnya.
"Kalau ada gerak lembaga yang kompak seperti itu siapa kira-kira pengarahnya? Mungkinkah ada super 'ojek' yang menjadi komandannya?" tutur Desmond.
Lebih lanjut Desmond mengatakan, kasus ini mencerminkan adanya dugaan jaringan mafia yang tersebar di semua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, imigrasi, pengadilan dan kepolisian.
"Jaringan mafia itulah 'ojek' yang sudah dikondisikan dalam waktu lama oleh Djoko Tjandra," pungkasnya.
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki.
Belakangan beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Saat itu, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kami ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.
• Anies Baswedan Meradang, Anak Buahnya Meninggal Tabrak Lari: Gubernur DKI Jakarta: Hai Kau Pengecut!
• Terawangan Mbak You soal Hubungan Jedar & Richard Kyle Disorot, Ibu El Barack Langgar Pantangan ini?
• Polisi Akan Gelar Operasi Patuh Hingga 5 Agustus, Pelanggar Tidak Saja Ditilang Tapi Bisa Dipenjara
Kemudian, terkuak surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Menurut Argo Yuwono, surat jalan itu dikeluarkan tanpa izin dari pimpinan Prasetijo Utomo.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan, itu inisiatif sendiri dan tanpa izin pimpinan," kata Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Prasetijo Utomo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Argo Yuwomo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
Selain itu, motif Prasetyo berinisiatif mengeluarkan surat jalan juga sedang ditelusuri.
Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desmond Khawatir Ada Skenario Birokrat-Aparat Terlibat Pelarian Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/23/12473081/desmon d-khawatir-ada-skenario-birokrat-aparat-terlibat-pelarian-djoko? page=all#page2