MAKI Minta Presiden Jokowi Lakukan 2 Hal Soal Buronan Djoko Tjandra, Penasaran? Simak Di Sini!
Pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra buat e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan.
MAKI Minta Presiden Jokowi Lakukan 2 Hal Soal Buronan Djoko Tjandra, Penasaran? Simak Di Sini!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - "Kalau pemerintah masih peduli dengan rakyat, peduli pada penegakkan hukum, maka Presiden Jokowi harus melakukan dua hal ini."
Hal tersebut merupakan saran dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, dalam sebuah Webinar, Kamis (23/7/2020).
Dua hal yang disarankan itu, yakni pertama, membekukan semua aset milik buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Ini yang mestinya dilakukan pemerintah Indonesia, kalau masih peduli dengan rakyatnya. Artinya kalau sudah dikadalin dalam hal penegakkan hukum, maka jangan sampai dikadalin untuk urusan ekonomi," kata Boyamin Saiman dalam sebuah webinar, Kamis (23/7/2020).
"Maka saya meminta, agar harta-harta milik buronan Djoko Tjandra setidaknya dibekukan dan coba dilacak proses-proses yang dari Malaysia," ujarnya.
• Boyamin Saiman: MAKI Laporkan Dua Oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan Soal Buronan Djoko Tjandra
• Kata Fadli Zon, Presiden Jokowi Jangan Diam Soal Buronan Djoko Tjandra Yang Terlibat Harus Dihukum
• DPP PKB Berikan SK Dukungan Kepada Paket Asis-Andre
Boyamin menuturkan, Djoko Tjandra diduga memiliki kedekatan dengan pemerintah yang berkuasa di Malaysia saat ini.
Menurut Boyamin, hal itu diduga dimanfaatkan Djoko Tjandra untuk memindahkan asetnya.
Kepulangan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu pun diduga berkaitan dengan asetnya tersebut.
Diketahui, pada 8 Juni 2020, Djoko Tjandra membuat e-KTP di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Justru itu nampaknya dimanfaatkan untuk segera ke Indonesia mendapatkan KTP, untuk diduga, memindahkan uang dari Malaysia ke Indonesia, Indonesia entah ke negara mana lagi, dibelikan properti," ucap dia.
Menurut Boyamin, setelah mendapatkan e-KTP, Djoko Tjandra mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di perusahaannya.
Berdasarkan dugaan Boyamin, langkah itu dilakukan untuk memindahkan aset Djoko Tjandra kepada kaki tangannya.

• Barbie Kumalasari Ngaku Kesal Dapat Kiriman Bunga Selamat Menempuh Hidup Halu, dari Jennifer Jill?
• Polisi Akan Gelar Operasi Patuh Hingga 5 Agustus, Pelanggar Tidak Saja Ditilang Tapi Bisa Dipenjara
• Bupati Tahun Pimpin ASN Tanam Jagung Di Dataran Bena
Ia mengungkapkan, proses tersebut melibatkan saham perusahaan sehingga proses jual-belinya relatif lebih mudah.
"Ini kan PT, berupa saham, jadi yang diperjualbelikan saham, bukan tanahnya, bukan Mal Taman Anggrek, bukan Hotel Mulia, bukan Gedung Mulia I, bukan Hotel Mulia dan Resort di Bali, bukan itu," ungkap Boyamin.