Polisi Akan Gelar Operasi Patuh Hingga 5 Agustus, Pelanggar Tidak Saja Ditilang Tapi Bisa Dipenjara
Aparat kepolian atau Polri kembali menggelar operasi patuh yang sudah dimulai sejak 23 Juli lalu dan akan berlangsung hingga 5 Agustus mendatang
Polisi Akan Gelar Operasi Patuh Hingga 5 Agustus, Pelanggar Tidak Saja Ditilang Tapi Bisa Dipenjara
POS KUPANG.COM -- Aparat kepolian atau Polri kembali menggelar operasi patuh yang sudah dimulai sejak 23 Juli lalu dan akan berlangsung hingga 5 Agustus mendatang
Para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang berupa denda bahkan bisa hingga ditahan dan dipenjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Juli hingga 5 Agustus, Kepolisian menggelar razia dan melakukan tindakan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Razia dan tilang berlangsung melalui Operasi Patuh.
Termasuk, Polda Metro Jaya juga menggelar Operasi Patuh. Yang menjadi salah satu fokus polisi dalam razia dan tilang adalah pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia atau SNI.
Aturan main yang mewajibkan pengemudi dan penumpang sepeda motor memakai helm SNI tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Mulai Kamis (23/7), Polda Metro Jaya gelar razia hingga 14 hari ke depan
• Via Valen Seperti Sindir Inul Daratista yang Dendam Roma Irama Sejak 17 Tahun Lalu, Raja Dangdut Lho
• Catherine Wilson Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Saat Jadi Bintang Tamu Acara TV, Ini Kata Manajer?
• Masi Simpan Dendam, Luna Maya Seperi Sindir Reino Barack ,5 Tahun Pacaran Akhirnya Kandas Karena ini
• China Tak Tahu Diri,Tuduh AS Bikin Masalah di LCS,Padahal Negeri Panda Tak Patuh Hukum Intrenasional
Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ bisa kena pidana kurungan, lo.
Nah, berikut sanksi bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI:
Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya 2020, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di satu tempat. "Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," katanya, Kamis (23/7), seperti dikutip Kompas.com.
Menurut Nana, tidak ada petugas berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. "Namun, sistemnya petugas akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ujar Nana.
Sebanyak 1.807 personel gabungan akan Polda Metro Jaya kerahkan dalam operasi yang berjalan selama 14 hari itu. *
Sebagian Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id degan judul: Jangan gegabah, kena tilang salah pakai helm ada sanksi kurungan! https://nasional.kontan.co.id/news/ingat-tilang-bidik-pengendara-motor-tak-pakai-helm-sni-dan-ini-sanksi-pidananya