Kebijakan New Normal

Sambut New Normal, Pemerintah Bagi Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Dua Shif, Pagi dan Siang

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Corona, Achmad Yurianto

Sambut New Normal, Pemerintah Bagi Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Dua Shif, Pagi dan Siang

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan suasana pemberlakukan new normal di berbagai sektor,  pemerintah juga mulai menetapkan aturan dimulainya jam kerja pegawai di tengah masa transisi kenormalan baru saat ini.

Kebijakan itu bagi seluruh pegawai, mulai dari aparatur sipil negara ( ASN), pegawai BUMN, dan pegawai swasta.

"Dalam surat edaran, pembagian jam kerja dalam dua shift  dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).

Hari Ini Tahapan Pilkada Serentak 2020 Dimulai, Pemungutan Suara Dijadwalkan Pada 9 Desember Nanti

VAW Pelaku Pemerkosaan,Perampasan,Pemerasan & Penyebar Foto Bugil di FB di Ruteng Ditangkap Jatanras

Kisah Malin Kundang Terulang, Seorang Anak Tega Bunuh Ibunya hanya karena Masalah Sepele

Menurut Achmad Yurianto, dimulainya aktivitas masyarakat akan mengakibatkan penerapan physical distancing atau pengaturan jarak sosial masyarakat, khususnya di sarana transportasi umum yang digunakan untuk menuju tempat kerja, akan sulit untuk dilakukan.

Sebagai contoh, ia mengungkapkan, hampir 75 persen pengguna moda transportasi kereta rel listrik (KRL) atau commuter line merupakan pekerja, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta.

Dari presentase tersebut, 45 persen diantaranya melakukan perjalanan antara pukul 05.30 hingga 06.30 WIB.

"Ini yang kemudian akan sulit untuk mempertahankan tentang physical distancing," kata dia.

Guna meminimalisir resiko penularan virus corona di moda transportasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Yuri menambahkan, ada dua pengaturan jam dimulainya bekerja di dalam SE tersebut.

Untuk shift pertama, jam kerja akan dimulai pada pukul 07.00-07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka pekerjaan akan berakhir pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Sedangkan untuk shift kedua, akan dimulai antara pukul 10.00-10.30 WIB, sehingga jam kerja akan berakhir pada pukul 18.00-18.30 WIB.

Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Syarat Pembukaan Sekolah Di Tengah Pandemi Corona, Simak Di Sini!

Masuk New Normal Bupati Don Tegaskan Semua Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Jadwal TVRI 15 Juni 2020, Belajar di Rumah TVRI Program Liburan, Ada Program Pengganti

ilustrasi sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi aturan karena mudik lebaran. (grid.id)

"Upaya ini ditujukan agar kemudian terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang. Agar protokol kesehatan khususnya physical distancing betul-betul bisa dijamin," ujarnya.

Adanya kebijakan baru ini, imbuh Yuri, diharapkan tidak menghilangkan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni untuk pegawai dengan penyakit rentan dan kelompok lanjut usia tetap dapat bekerja dari rumah. Hal itu untuk mengantisipasi menularnya Covid-19 terhadap mereka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Covid-19, Jam Kerja Pegawai Dibagi ke Dalam Dua Gelombang", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/14/16425451/antisipasi-covid-19-jam-kerja-pegawai-dibagi-ke-dalam-dua-gelombang

Berita Terkini