Masuk New Normal Bupati Don Tegaskan Semua Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco menyatakan sejak 8 Juni 2020 semua ASN lingkup Setda Nagekeo sudah efektif masuk kerja.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do bersama ASN di Kantor Bupati Nagekeo Kota Mbay, Senin (15/6/2020). 

Masuk New Normal Bupati Don Tegaskan Semua Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

POS-KUPANG.COM | MBAY --Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco menyatakan sejak 8 Juni 2020 semua ASN lingkup Setda Nagekeo sudah efektif masuk kerja.

"Sejak 8 Juni 2020 ASN Kabupaten Nagekeo wajib masuk kerja," ujar Bupati Don Senin (15/6/2020).

Bupati Don menegaskan hal itu melalui Surat Edaran No: 065.1/BO-NGK/130/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Sesuai SE di atas, setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai peraturan yang berlaku di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Bupati Don mengatakan agar semua ASN wajib menerapkan protokoler kesehatan.

"Perangkat daerah wajib menyiapkan kelengkapan seperti tempat cuci tangan, sabun/hand sanitizer, cairan disinfektan dan masker sesuai protokol kesehatan di masing-masing kantor," ujarnya.

Bupati Don meminta pimpinan perangkat daerah menyesuaikan sistem kerja secara adaptif dan fleksibel sesuai kondisi pandemi covid-19 saat ini, sambil tetap memperhatikan aspek kinerja dan disiplin masing-masing ASN.

"Pembagian sistem kerja dapat diatur dengan cara "shift" kerja, khusus bagi perangkat daerah yang ASN banyak dengan ruangan terbatas," ujarnya.

Bupati Don juga menegaskan bahwa masing-masing ASN dapat menyederhanakan sistem pelayanan/ standar operasional prosedur pada masing-masing perangkat daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Perjalanan dinas di dalam maupun ke luar daerah dilakukan secara selektif dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.

Ia mengatakan pimpinan perangkat daerah wajib mengawasi, memantau, dan melaporkan kepada Bupati hal kehadiran dan aktifitas ASN dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik di masing-masing instansi.

Kata Bupati Don, hal yang juga ditekankan dalam SE ini, yakni pimpinan perangkat daerah diminta segera melaporkan kepada Bupati tentang hasil pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home) sejak 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

5 Artis Indonesia ini Punya Banyak Penggemar di Korea Selatan, Ada Raisa, Agnez Mo hingga Dewa 19

Jadwal TVRI 15 Juni 2020, Belajar di Rumah TVRI Program Liburan, Ada Program Pengganti

Ramalan Zodiak Cinta Senin 15 Juni 2020, Aries Terbayang Masa Lalu, Sagitarius Romantis, Zodiakmu?

"Melalui media ini, kami berpandangan bahwa pengawasan publik hal implementasi SE di atas, selain sangat diperlukan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan tanggung jawab publik, juga merupakan ukuran nyata adanya dukungan publik terhadap kerja dan kinerja para ASN terutama di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Nagekeo saat ini," paparnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved