VAW Pelaku Pemerkosaan,Perampasan,Pemerasan & Penyebar Foto Bugil di FB di Ruteng Ditangkap Jatanras
korban MHN kemudian melaporkan kejadian yang menimpahnya itu kepada pihak Kepolisian Polres Manggarai, Jumat 5 Juni 2020 .
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
VAW Pelaku Pemerkosaan, Perampasan, Pemerasan dan Penyebar Foto Bugil di Facebook di Ruteng Ditangkap Jatanras
POS-KUPANG.COM | RUTENG--Sangat keji yang dilakukan oleh pelaku VAW (23) terhadap korban seorang perompunan ibu rumah tangga (IRT) berinisial MHN (37). Pelaku VAW selain memperkosa korban, pelaku juga melakukan perampasan, pemerasan dan menyebarkan foto bugil korban di akun facebook.
Atas perbuatan pelaku VAW tersebut, korban MHN kemudian melaporkan kejadian yang menimpahnya itu kepada pihak Kepolisian Polres Manggarai, Jumat 5 Juni 2020 .
Pelaku VAW kemudian berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai di rumahnya di salah satu wilayah di Kelurahan Satar Tacik, Kota Ruteng, Minggu (14/6/2020) malam sekitar pukul 23.50 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (15/6/2020).
Ipda Bagus menjelaskan, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku Pemerkosaan , perampasan, pemerasan dan penyebaran foto bugil di akun Facebook berinisial VAW. VAW diamankan di rumahnya Kelurahan Satartacik, Kota Ruteng, Minggu (14/6/2020) pukul 23.50 Wita.
Ipda Bagus menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban MHN itu terjadi, Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 Wita di Lintas Luar Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Korban kemudian melaporkan kejadian itu, Jumat tanggal 05 Juni 2020.
Ipda Bagus juga menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 Wita pelaku berkenalan dengan korban di akun Facebook, kemudian pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 pelaku inbox korban mengajak korban ke rumahnya, namun sesampainya di rumah, pelaku malah membawa korban ke Lintas Luar kemudian pelaku memperkosa korban.
Usai melancarkan nafsu bejatnya, kata Ipda Bagus, kemudian pelaku mengancam korban dan mengambil HP milik korban kemudian pelaku meninggalkan korban di TKP.
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, kata Ipda Bagus, pelaku inbox korban dan meminta uang ke korban apabila korban tidak memberikan uang pelaku akan menyebarkan foto bugil korban ke akun Facebook. Namun karena korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku sehingga pelaku lalu menyebarkan foto bugil korban ke akun Facebook.
• Masuk New Normal Bupati Don Tegaskan Semua Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
• Jadwal TVRI 15 Juni 2020, Belajar di Rumah TVRI Program Liburan, Ada Program Pengganti
Ipda Bagus juga mengatakan, kini pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan dan diserahkan ke piket Reskrim Polres Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)