Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Syarat Pembukaan Sekolah Di Tengah Pandemi Corona, Simak Di Sini!

Mendikbud, Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19, Senin (15/62020) sore ini pukul 16.30 WIB.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim 

Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Syarat Pembukaan Sekolah Di Tengah Pandemi Corona, Simak Di Sini!

POS-KUPANG.COM - Jika tak ada rintangan, maka sore ini, Senin (15/6/2020) sekitar pukul 16.30 WIB,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendkibud, Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di tengan Pandemi Corona.

Pengumuman itu disampaikan,  saat jumlah kasus baru Covid-19 atau virus corona di Indonesia cenderung bertambah dari hari ke hari.

Saat ini, sejumlah area publik seperti restoran dan pusat perbelanjaan, telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Hari Pertama New Normal, Gugus Tugas Covid-19 Jemput Penumpang di Bandara

Jadwal TVRI 15 Juni 2020, Belajar di Rumah TVRI Program Liburan, Ada Program Pengganti

Anies Baswedan: Tak Hanya DKI Jakarta, Tapi Seluruh Daerah di Indonesia Berisiko Tertular Covid-19

Pembukaan beberapa area publik tersebut, sehubungan dengan rencana Presiden Joko Widodo memberlakukan Kebijakan New Normal atau tatanan normal baru di tengah masyarakat.

Belakangan ini, pemerintah di berbagai jenjang amat gencar mensosialisasikan kebijakan tatanan hidup baru atau new normal di tengah Pandemi Corona.

Lantas bagaimana dengan sekolah, kapan akan dibuka kembali?

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020) sore ini sekitar pukul 16.30 WIB.

Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 tersebut.

Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Hamid Muhammad.

"Nanti ikuti saja di Youtube (Kemendikbud)," kata Hamid saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020) pagi.

Masyarakat umum termasuk orangtua, guru, dan pihak terkait bisa melihat secara langsung pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 di channel Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Informasi pengumuman syarat dan pembukaan sekolah nanti juga akan diberikan oleh Menkes Terawan Agus Putranto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Mendagri, Tito Karnavian; Menag, Fachrul Razi; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo; dan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.

Sebelumnya, rencana pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah dijadwalkan akan diumumkan Minggu pertama Juni 2020.

Namun, pengumuman urung dilaksanakan karena kebijakan masih dalam pengkajian lintas kementerian.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved