Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Warga Dusun Lusitada Tak Terima Salinan Memori Banding dan Pengadilan Tinggi NTT
Sengketa tanah pemukiman di Dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, tahun 2014 telah ada putusan kasasi yang dimenangkan penggugat Rosadalima Plasidia (Alm).
Perkara ini merupakan lanjutan perkara 2013, gugatannya ditolak Majelis Hakim PN Maumere.
Penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, namun tergugat tidak menerima relas panggilan dan salinan memori banding.
Baca: Wah! Fraksi Demokrat Bilang KPU NTT Telah Lakukan Pelanggaran
Baca: Kepala Sekolah SMP 5 Kupang Pasrah Tak Bisa Selenggarakan UNBK
Baca: Enam Siswa SMP 6 Tidak Ikut Ujian, Lalu Apa Reaksi Kepala Sekolahnya?
“Yang kami tahu dalam sidang di PN Maumere, kami punya kuasa hukum. Setelah itu, kami putus hubungan dengan kuasa hukum. Kami baru tahu ketika ada putusan banding. Karena sudah di tengah jalan, kami terpaksa tempuh kasasi juga kalah. Putusan kasasi memenangkan penggugat,” kata Arianus Mai.
Arianus Mai adalah penanggugjawab aksi dalam dialog dengan Ketua PN Maumere, Rahmat Sanjaya, S.H, M.H, dan Humas PN, Johnicol RF Sine, S.H Senin (23/4/2018) di Maumere.
Aris,salah satu 20 kepala keluarga warga Dusun Lusitada menjadi tergugat.
Ari mengakui sebagai orang dari kampung, mereka awam soal proses hukum. Ia dan semua warga Dusun Lusitada heran kenapa tidak menerima relas panggilan tetapi ada putusan banding.
Baca: Warga Kampung Lusitada Pecahkan Telur Ayam di PN Maumere
Baca: Sttt, Dokter Perempuan Yovita Anike Mitak ini Ungkap Rahasia Keluarganya
Baca: Dokter Yovita Mitak Ini Yakin Banget Estafet Kartini Masih Berjalan di Jaman Now, Kenapa?
Baca: Wow! Meski Hamil Besar, Jaksa Perempuan Henderina Malo Berani Hadapi Ratusan Pendemo
Obyek utama sengketa ini, kata Ari, jaul beli sebidang tanah yang dibeli penggugat dari Alm. Sino Liwu. Dalam sidang dibawa sumpah, ahli waris Sino Liwu melalui anaknya Fransiskus Yopi membantah ayahnya menjual sebidang tanah kampung.
Surat jual beli tanah tahun 1968 dan 1979 dibantah Fransiskus Yopi menyatakan tanda tangan ayahnya dipalsukan.
“Ayahnya tidak bisa tanda tangan hanya cap jempol. Kenapa ada tanda tangan. Ini kan penipuan. Tanah kampung ini ditempati sejak nenek moyang. Kami yang menghuni saat ini generasi keempat,” kata Aris.
Ketua PN Maumere, Rahmat Sanjaya, S.H, M.H, memahami pengetahuan hukum masyarakat tentang beracara di PN. Ia menegaskan perkara tanah di Dusun Lusitada telah berkekuatan hukum tetap (incrah) dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baca: Henderina Malo Kasih Tips Bagaimana Perempuan Bisa Jadi Inspirasi Bagi Banyak Orang
Baca: Jaksa Perempuan Shirley Bikin Terobosan E-Monev untuk Surat, Kajati NTT Langsung Setuju
Baca: Heboh! Jaksa Cantik Shirley Manutede Ajak Perempuan Jadi Good Driver, Apa Maksudnya?
Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya
Rahmat mengatakan relas panggilan banding disampaikan kepada kuasa hukum tergugat. Tergugat telah mengkuasakan kepada penasehat hukum untuk semua tahapan peradilan.
“Kami tidak mungkin tidak melaksanakan upaya hukum yang sudah incrah. Justru kalau kami tidak laksanakan, kami akan ditegur oleh atasan,” kata Rahmat. (*)