NTT Terkini

Kejati NTT Dorong Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ia menambahkan, menurut catatan ICW, keuangan negara yang berhasil diselamatkan setiap tahun hanya sekitar 7 persen, sementara kebocoran anggaran

Editor: Eflin Rote
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana” di Aula El Tari Kupang, Senin (25/8/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 2 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menggelar Seminar Ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana” di Aula El Tari Kupang, Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya seminar ini sebagai bagian dari refleksi kejaksaan dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

“Kejahatan yang terjadi saat ini berasal dari berbagai kelompok dan latar belakang. Untuk pemulihan kerugian keuangan negara, metode konvensional seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi sudah lama digunakan. Namun, kita perlu metode baru yang lebih efektif,” ujar Zet Tadung Allo.

Ia menambahkan, menurut catatan ICW, keuangan negara yang berhasil diselamatkan setiap tahun hanya sekitar 7 persen, sementara kebocoran anggaran dari APBN hingga APBD masih berkisar 30–40 persen per tahun.

Seminar yang dipandu moderator Dr. Simplexius Asa, SH., MH. (Dekan Fakultas Hukum UNDANA) menghadirkan dua narasumber utama.

Narasumber pertama, Dr. Pontas Efendi, SH., MH. (Ketua Pengadilan Tinggi Kupang) yang diwakili oleh Dr. Anis Busroni, SH., M.Hum. (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Kupang), memaparkan bahwa Deferred Prosecution Agreement (DPA) telah dikembangkan di berbagai negara dan di Indonesia telah diakomodasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2013 terkait tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lainnya.

Sementara itu, narasumber kedua, Prof. Dr. Musakkir, SH., MH. (Akademisi UNHAS), menekankan bahwa penerapan DPA tidak bisa dilepaskan dari pendekatan restorative justice yang berpadu dengan faktor politik, budaya, dan sosial masyarakat.

Hukum tidak dapat berdiri sendiri, ia harus berjalan seiring dengan faktor sosial, budaya, dan politik. Sinergi ini penting untuk memaksimalkan penerapan DPA,” jelas Prof. Musakkir.

Diskusi panel dan sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan partisipasi dari delapan perguruan tinggi di NTT, yakni Undana, Unika, Unkris, UKAW, Universitas Terbuka (UT), UPG, UCB, serta unsur Forkopimda. Hadir pula Bupati Kupang Yosef Lede, perwakilan Bea Cukai, PLN, dan sejumlah instansi terkait.

Baca juga: Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada

Salah satu peserta, Etvin Petrus Maara dari Prodi Ilmu Hukum Undana, menilai seminar ini memberikan pencerahan penting.

“Diskusi hari ini membuka wawasan masyarakat dan Forkopimda tentang adanya sistem baru bernama DPA. Mekanisme ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi, dilakukan di luar persidangan dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara,” katanya.

Melalui seminar ini, Kejati NTT berharap penerapan Follow The Asset dan Follow The Money melalui DPA dapat menjadi langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengurangi kerugian negara akibat kebocoran anggaran. (uge)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved