Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan

Direktris PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik  menilai logika Akhmad Bumi, pengacara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dangkal terkait HAM

|
POS KUPANG/TARI RAHMANIAR
SARAH LERY - Direktur PIAR NTT sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Sarah Lery Mboeik, mendesak TNI transaran terhadap penanganan kasus kematian Prada Lucky Namo, yang diduga diniaya seniornya di Yonif tp 834/WM Aeramo, Kabuaten Nagekeo, Provinsi NTT . 

Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Sebelumnya diberitakan, Kasus  pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang digelar pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah memasuki pertengahan persidangan. 

Akhmad Bumi, SH, dan tim selaku kuasa hukum terdakwa Fajar, mengatakan, persidangan sudah di pertengahan, saksi-saksi hampir selesai diperiksa, demikian juga dengan para ahli.

"Tinggal ahli digital forensik Mabes Polri yang diperiksa minggu depan dan setelah itu masuk periksa saksi atau ahli dari terdakwa. Kali lalu pemeriksaan ahli berjalan alot, baik ahli dari RS Bayangkari maupun ahli dari LPSK," katanya.

PENASEHAT HUKUM - Penasehat Hukum Terdakwa Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H saat ditemui awak media, Senin (14/7/2025) 
PENASEHAT HUKUM - Penasehat Hukum Terdakwa Fajar Lukman, Akhmad Bumi S.H saat ditemui awak media, Senin (14/7/2025)  (POS-KUPANG.COM/ MARIA SELFIANI BAKI WUKAK )

Kepada Reporter POS-KUPANG.COM, Kamis (21/8/2025) , Akhmad Bumi menjelaskan fakta atas perkara ini telah terbentuk walau sidang belum berakhir. 

Dari pemeriksaan yang berjalan maraton dan melelahkan ini, fakta secara umum telah ada dan sudah terbentuk.

“Ya secara umum fakta sudah terbentuk. Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sudah mengetahui fakta tersebut sesuai kepentingan masing-masing”, tambahnya.

Baca juga: SAKSIMINOR Pertanyakan Keterlibatan V Dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada

Menurut Akhmad Bumi, ada tiga hal dari rangkaian fakta yang sementara terungkap dalam persidangan.

Pertama, ada anak-anak yang menjalankan aktivitas prostitusi online. Fakta ini tepat disebut produsen karena mereka selaku penyedia barang, ada ketersediaan barang dan jasa dari produsen yang ditawarkan pada konsumen. 

Ada hak dan kewajiban dan mereka saling membutuhkan, saling menguntungkan, tidak saling merugikan. 

”Bagi saya tidak tepat menggunakan diksi korban, kalau korban harus ada yang dirugikan, faktanya mereka saling menguntungkan, tidak saling merugikan, olehnya tepat gunakan diksi produsen dan konsumen”, jelas Akhmad Bumi.

FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang.
 
 
FAJAR LUKMAN - Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman dikawal ketat menuju Rutan Klas IIB Kupang.     (POS KUPANG/RAY REBON)

Kedua, konsumen yang tertarik dengan barang dan jasa yang ditawarkan produsen, konsumen tertarik dan berminat dengan barang yang ditawarkan. Disitu ada kontak kesepakatan, ada barang, ada harga, ada hak dan kewajiban dalam kesepakatan.

Hak dan kewajiban produsen dan konsumen ini dilindungi dalam undang-undang. Jika ada pihak produsen dan konsumen dirugikan, ada ruang penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Jika buntu penyelesaian di BPSK maka dibawah ke rana pengadilan. Ada juga Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Ketiga, adanya mucikari sebagai perantara atau pengasuh.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved