TTS Terkini

Anggota Komisi X DPR RI Anita Gah Prihatin Angka Anak Tidak Sekolah di TTS Tinggi

Anita Jacoba Gah, S.E membuka pendaftaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten TTS

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
KETERANGAN PERS- Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah, SE,didampingi Kadis P dan K Kabupaten TTS, Muda Benu memberikan keterangan pers pada Rabu (20/8/2025) 

"Untuk PIP, saya minta juga perhatian dari orang tua siswa, kalau punya PIP tolong buku tabungannya dipegang, dan rajinlah cek ke bank. Karena kadang-kadang minta maaf, pihak sekolah terkadang tidak tahu atau tidak memberi tahu kepada orang tua siswa, akhirnya dana dikembalikan ke khas negara, apalagi yang tidak aktivasi," jelasnya. 

Ia menyampaikan syarat pengambilan PIP adalah fotokopi KK, KTP dan rekomendasi dari kepala sekolah. Jadi selama syarat tersebut terpenuhi, maka bank akan mencairkan dana sesuai ketentuan. 

"Kalau dana PIP (Program Indonesia Pintar), kalau di kembali ke dana negara itu karena penerima tidak melakukan aktivasi rekening, itu juga bagi penerima PIP pemula. Sedangkan bagi anak yang baru harus melakukan aktivasi rekening, jika tidak maka dianggap anak tersebut tidak butuh," jelasnya. 

Anita menggambarkan apabila tidak melakukan aktivasi, bagaimana bisa dikatakan dana dikembalikan ke kas negara. Artinya dananya masih belum diaktivasi. 

"Namun kebanyakan,  ada juga pihak bank yang nakal, minta maaf ni. Kita harus cek juga ada orang tua sudah ke bank, namun pihak bank menyebutkan bahwa dana telah dikembalikan ke khas negara. Padahal belum tentu dikembalikan," tegasnya. 

Baca juga: Pelajar Keracunan MBG, Anggota DPR RI Anita Gah Desak Pemerintah Evaluasi Vendor Secara Menyeluruh

Berdasarkan temuan di lapangan, Anita menambahkan kasus yang terjadi ketika ia melakukan percepatan pencairan PIP. 

"Saya pernah dapat, ketika saya melakukan percepatan pencairan, ada satu anak yang masih SD namun dana PIP nya mencapai Rp. 4.000.000. Ternyata hampir lima tahun tidak melakukan aktivasi, namun dana masuk ke rekeningnya. Artinya bank telah melakukan aktivasi," ungkapnya. 
 
Menurut Anita, ada anak yang melakukan aktivasi dan uangnya ditarik ke kas negara, ada yang tidak melakukan namun dananya masuk rekening. Sehingga ini bahaya kalau tidak diperhatikan oleh orang tua, dinas, maupun kepala sekolah. 

"PIP ini sebenarnya diberikan merata untuk anak-anak yang tidak mampu, sehingga Dinas kita harapkan untuk mendahulukan anak-anak yang tidak mampu, dan jangan asal pilih.  Sehingga uang negara yang saya perjuangan untuk membantu anak-anak bersekolah, akhirnya mubazir, " pungkasnya. 

PIP sendiri dapat diusulkan melalui dua jalur, yaitu bisa diusulkan oleh DPR dan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Sebelumnya berdasarkan data BPMP per 8 Juli 2025, angka anak tidak sekolah di Kabupaten Timor Tengah Selatan mencapai 22.459, dan menjadi penyumbang terbesar di NTT.(any)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved