PPPK 2025

Belum Diusulkan Instansi, 617.935 Honorer Terancam Gagal jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Belum diusulkan Instansi hingga batas waktu yang ditetapkan BKN, 617.935 honorer terancam gagal jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
TERANCAM GAGAL - Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang. Belum Diusulkan Instansi, 617.935 Honorer Terancam Gagal jadi PPPK Paruh Waktu 2025. 

Adapun BKN sudah menetapkan Pertek NIP PPPK Tahap 2 sebanyak 19.875.

Sementara, baru ada 2.175 PPPK tahap 2 yang sudah mendapatkan SK penetapan NIP dari instansinya.

Jadi, kata Aris, jumlah PPPK hasil seleksi tahap 2 yang sudah mendapatkan SK masih jauh dibanding jumlah pelamar yang mendapatkan formasi.

“Padahal tenggat waktu pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup untuk PPPK tahap 2) sudah selesai 31 Juli 2025,” kata Aris, dikutip dari tayangan YouTube BKN Menyapa.

Masih banyaknya pelamar PPPK tahap 2 yang belum mengisi DRH, berpengaruh pada usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pasalnya, status pelamar lulus seleksi PPPK tahap 2 menjadi belum jelas, meneruskan tahapan untuk mendapatkan NIP, ataukah mengundurkan diri.

Baca juga: Dua Hari Lagi Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 oleh Instansi,IniJadwal dan Keunggulannya

Bisa jadi, yang bersangkutan tidak mengisi DRH lantaran mengundurkan diri karena tidak bersedia mendapatkan penempatan yang jauh domisili yang ditetapkan dalam kebijakan optimalisasi formasi.

Bagi yang mengundurkan diri dengan alasan tersebut, kata Aris, bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Lantaran masih banyak yang belum mengisi DRH PPPK Tahap 2, maka ini menjadi salah kendala bagi instansi dalam mengusulkan PPPK Paruh Waktu.

BKN sendiri belum menegaskan, apakah jadwal pengisian DRH akan diperpanjang lagi atau sudah ditutup sesuai jadwal. Jika ditutup, maka yang tidak mengisi DRH PPPK Tahap 2 hingga tenggat waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Pada kesempatan yang sama, Aris menegaskan instansi wajib mengusulkan R1, R2, dan R3 untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Adapun untuk R4 dan R5, tergantung dari kebutuhan dan kesiapan anggaran masing-masing instansi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved