Liputan Khusus
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo
Ratusan warga Nagekeo menggelar Aksi 1.000 Lilin untuk mengenang dan menyerukan keadilan bagi almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Pasal 351 ayat (1) KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Unsurnya yakni penganiayaan yang menunjuk pada perbuatan dari 20 tsk. Unsur jika mengakibatkan mati, yang menunjuk pada akibat yang diderita oleh Prada Lucky.

Kita bisa melihat dari perbuatan kekerasan, melukai berat dan penganiayaan mana yang cocok dengan konteks pembinaan? Dari ketiga jenis kejahatan itu, mana yang paling cocok dengan karakter rantai komando pada kesatuan TNI!? Dan Apa makna yuridis dari ketiga ketentuan kejahatan tersebut.
Secara hierarkis, kesatuan TNI dalam kasus ini dimulai dari regu, pleton, kompi, dan batalyon. Prada Lucky tergabung dalam organisasi kesatuan TNI tersebut dengan komandannya masing-masing. Selama ini, belum terdengar dari pihak TNI yang mengurai peran dari para komandan ini dalam kasus ini
Pasal 170 KUHP di dalam praktik biasa diterapkan pada kasus pengeroyokan. Orang yang dikeroyok biasanya dipandang sebagai musuh atau lawan. Artinya, jelas berbeda dengan logika pembinaan.
Pasal 354 KUHP yang terkonstruksi dari sengaja untuk melukai berat berakibat mati, ini juga rasanya tidak pas pada logika pembinaan. Oleh karena aneh kalau 20 tsk dari awal mau melukai berat terhadap Prada Lucky. Apalagi, mereka harus patut menduka apa yang mereka lakukan bisa berakibat matinya orang yang mereka bina. Fakta pembanding, ada korban yang selamat.
Pasal 351 KUHP hanya menyebut penganiayaan sebagai perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan. Artinya, pembinaan yang dilakukan oleh 20 tsk tanpa niat dan kerjasama melakukan kejahatan.
Dan juga tidak ada kesengajaan untuk mengakibatkan matinya korban. Jadi, logika dari pembinasn lebih dekat ke penganiayaan. Bisa juga dikatakan maksud dari 20 tsk yaitu membina tapi metode yang digunakan, yaitu penganiayaan.

Tapi pertanyaannya, benarkah demikian? Selama otopsi tidak dilakukan, maka bukti ilmiah aau scientific evidence, tidak ada. Kasus ini hanya tergantung pada keterangan saksi yang adalah tentara juga. Andaikata, ada otopsi maka saya menduga kasus pembinaan ini lebih dekat ke Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, bukan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun.
Ketika dibagi lagi pada minimal dua kelompok tsk, maka kelompok 16, kemungkinan diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Kelompok 4, kemungkinan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Konstruksi ini, masih harus mempertimbangkan alasan meringankan dan memberatkan, maka pidana penjara yang mungkin dikenakan adalah untuk kelompok 16, bergerak antara 6 bulan hingga satu tahun penjara.
Sedangkan untuk kelompok 4, bergerak antara dua sampai empat tahun penjara. Ini cuma prediksi sederhana, jika Pasal 340 KUHP tidak diterapkan. Tanpa otopsi terhadap jenasah Prada Lucky Nami, maka hukuman atau vonis bagi 20 tsk akan ringan. (vel)
Makna Aksi 1000 Lilin di Nagekeo
1. Bentuk Penghormatan Terakhir yang Bermakna
2. Menguatkan Solidaritas Lokal
3. Menegaskan Identitas dan Harga Diri Daerah
4. Menghormati Budaya dan Nilai Lokal
5. Memberi Dukungan Nyata kepada Keluarga
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
LIPSUS: Kucurkan Rp 1,6 Triliun, Rote Ndao Jadi Sentra Produksi Garam Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.