Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Pengamat Hukum di NTT, Deddy Manafe Tanggapi 5 Pasal Bagi 20 Tersangka Prada Lucky Namo

Pengamat Hukum dari Undana, Deddy Manafe, SH, M.Hum secara gamblang menjelaskan 5 pasal yang digunakan pihak TNI AD untuk menjerat 20 tersangka

|
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI.
Dr. Deddy Manafe, akademisi hukum Undana Kupang.  

Bisa juga dikatakan maksud dari 20 tersangka yaitu membina tapi metode yang digunakan, yaitu penganiayaan.

Baca juga: Ibu Asuh Bantah Prada Lucky Namo LGBT

"Tapi pertanyaannya, benarkah demikian? Selama otopsi tidak dilakukan, maka bukti ilmiah aau scientific evidence, tidak ada. Kasus ini hanya tergantung pada keterangan saksi yang adalah tentara juga. Andaikata, ada otopsi maka saya menduga kasus pembinaan ini lebih dekat ke Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, bukan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun," jelas Deddy Manafe.

Ketika dibagi lagi pada minimal dua kelompok tersangka, maka kelompok 16, kemungkinan diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

HARU -  Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Aeramo, Kabupaten Nagekeo yang diduga dianiaya 20 orang seniornya di kesatuannya sendiri tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi kedua orang tuanya dan keluarga tetapi juga bagi ibu Iren, ibu asuh almarhum Prada Lucky di Nagekeo.
HARU - Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Aeramo, Kabupaten Nagekeo yang diduga dianiaya 20 orang seniornya di kesatuannya sendiri tidak hanya meninggalkan luka mendalam bagi kedua orang tuanya dan keluarga tetapi juga bagi ibu Iren, ibu asuh almarhum Prada Lucky di Nagekeo. (POS-KUPANG.COM/HO)

Sedangkan Kelompok 4, kemungkinan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Konstruksi ini, jelas Deddy Manafe, masih harus mempertimbangkan alasan meringankan dan memberatkan, maka pidana penjara yang mungkin dikenakan adalah untuk kelompok 16, bergerak antara 6 bulan hingga satu tahun penjara.

"Sedangkan untuk kelompok 4, bergerak antara dua sampai empat tahun penjara. Ini cuma prediksi sederhana, jika Pasal 340 KUHP tidak diterapkan. Tanpa otopsi terhadap jenasah Prada Lucky Nami, maka hukuman atau vonis bagi 20 tersangka akan ringan," kata Deddy Manafe. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved