Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Pengamat Hukum di NTT, Deddy Manafe Tanggapi 5 Pasal Bagi 20 Tersangka Prada Lucky Namo
Pengamat Hukum dari Undana, Deddy Manafe, SH, M.Hum secara gamblang menjelaskan 5 pasal yang digunakan pihak TNI AD untuk menjerat 20 tersangka
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum dari Undana, Deddy Manafe, SH, M.Hum secara gamblang menjelaskan tentang 5 pasal yang digunakan pihak TNI AD untuk menjerat 20 tersangka yang melakukan penganiayan hingga meninggalnya Prada Lucky Namo.
Deddy Manafe mengatakan, berangkat dari keterangan pers dari pihak TNI AD, bahwa Telah ditetapkan 20 Tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya Prada Lucky Namo, Motif tewasnya Prada Lucky yaitu adanya Pembinaan yang dilakukan para seniornya.
Dari 20 tersangka tersebut ada yang berpangkat perwira, bintara, dan tamtama, selain Prada Lucky Namo yang jadi korban tewas, ada satu lagi korban hidup (Prada Richard).
"Pihak TNI AD juga menegaskan bahwa 20 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 354 KUHP, selain 2 ketentuan Pasal KUHPM karena status militer dari para tersangka," kata Deddy Manafe.
Pasal tersebut bisa kita uji sehingga publik bisa mendapatkan gambaran dari sisi normanya.

Untuk Pasal 170 ayat (1) KUHP, Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Lebih lanjut Deddy Manafe mengatakan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Dari ketentuan Pasal 170 KUHP tersebut, maka unsur-unsur pasalnya yakni Unsur barangsiapa, yang menunjuk kepada 20 tersangka sebagai pelaku. Mereka sehat dan tergolong orang yang mampu bertanggungjawab secara pidana.
"Unsur dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menunjuk pada modus atau cara melakukan tindak pidana sekaligus mensrea atau sikap batin yang jahat dari para pelaku," kata Deddy Manafe.
Baca juga: LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto
Spesifikasi atau kekhasan dari pasal ini terletak pada unsur ini. Oleh karena diantara para pelaku memiliki Niat, voirnemen yang sama.
"Dalam konteks kasus Prada Lucky, 20 tersangka harus memiliki niat yang sama untuk melakukan pembinaan. Ini menjadi tak wajar, karena seolah-olah tak ada rantai komando diantara para tersangka," kata Deddy Manafe.
Berikutnya, kata Deddy Manafe, memiliki kerjasama yang erat atau het gesamen werking. Kerjasama yang erat ini hanya tercipta kalau motif (alasan) yang sama, sehingga tidak ada sekat antara atasan dan bawahan.
Unsur menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. menunjuk kepada perbuatan (feit) para tersangka dan juga sasaran perbuatan atau korban (corpus).

"Kekerasan, berarti membuat korbannya merasa sakit. Untuk unsur ini, jelas apa yang dilakukan oleh 20 tersangka merupakan kekerasan," kata Deddy Manafe.
Unsur jika kekerasan berakibat maut, bahwa akibat yang diderita oleh korban Prada Lucky adalah maut yang diakibatkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh 20 tersangka.
Pasal 354 ayat (1) KUHP, Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Pasal 354 ayat (2) KUHP, Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
"Pasal ini memiliki Unsur barangsiapa, yakni 20 tersangka sebagai pelaku. Unsur sengaja melukai berat orang lain, yaitu sengaja (opzet) dan perbuatan (fetit) melukai berat terhadap korban," Deddy Manafe.
Unsur ini menjelaskan bahwa 20 tersangka Menghendaki (willens) apa yang mereka lakukan itu, Menyadari (wettens) perbuatan mereka itu kejahatan dan juga menyadari akibat perbuatan itu pada korban serta akibat hukumnya.
Baca juga: Penasehat Presiden Prabowo Minta 20 Tersangka Kematian Prada Lucky Namo Dipecat dan Dihukum Pidana
Unsur jika mengakibatkan mati, menunjuk pada akibat yang dialami korban Prada Lucky Namo.
Pasal 351 ayat (1) KUHP, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda palibg banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 351 ayat (3) KUHP, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Unsurny yakni penganiayaan yang menunjuk pada perbuatan (feit) dari 20 tersangka. Unsur jika mengakibatkan mati, yang menunjuk pada akibat yang diderita oleh Prada Lucky Namo.

"Kita bisa melihat dari perbuatan kekerasan, melukai berat dan penganiayaan mana yang cocok dengan konteks pembinaan? Dari ketiga jenis kejahatan itu, mana yang paling cocok dengan karakter rantai komando pada kesatuan TNI!? Dan Apa makna yuridis dari ketiga ketentuan kejahatan tersebut," kata Deddy Manafe.
Secara hirarkis, jelas Deddy Manafe, kesatuan TNI dalam kasus ini dimulai dari regu, pleton, kompi, dan batalyon.
Prada Lucky tergabung dalam organisasi kesatuan TNI tersebut dengan komandannya masing-masing. Selama ini, belum terdengar dari pihak TNI yang mengurai peran dari para komandan ini dalam kasus ini
Baca juga: 1.000 Lilin Mengenang Prada Lucky Namo dari Masyarakat Nagekeo
Pasal 170 KUHP di dalam praktik biasa diterapkan pada kasus pengeroyokan. Orang yang dikeroyok biasanya dipandang sebagai musuh atau lawan. Artinya, jelas berbeda dengan logika pembinaan.
Pasal 354 KUHP yang terkonstruksi dari sengaja untuk melukai berat berakibat mati, ini juga rasanya tidak pas pada logika pembinaan.
"Oleh karena aneh kalau 20 tersangka dari awal mau melukai berat terhadap Prada Lucky. Apalagi, mereka harus patut menduka apa yang mereka lakukan bisa berakibat matinya orang yang mereka bina. Fakta pembanding, ada korban yang selamat," kata Deddy Manafe.

Pasal 351 KUHP hanya menyebut penganiayaan sebagai perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan. Artinya, pembinaan yang dilakukan oleh 20 tersangka tanpa niat dan kerjasama melakukan kejahatan.
Dan juga tidak ada kesengajaan untuk mengakibatkan matinya korban. Jadi, logika dari pembinasn lebih dekat ke penganiayaan.
Bisa juga dikatakan maksud dari 20 tersangka yaitu membina tapi metode yang digunakan, yaitu penganiayaan.
Baca juga: Ibu Asuh Bantah Prada Lucky Namo LGBT
"Tapi pertanyaannya, benarkah demikian? Selama otopsi tidak dilakukan, maka bukti ilmiah aau scientific evidence, tidak ada. Kasus ini hanya tergantung pada keterangan saksi yang adalah tentara juga. Andaikata, ada otopsi maka saya menduga kasus pembinaan ini lebih dekat ke Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati, bukan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun," jelas Deddy Manafe.
Ketika dibagi lagi pada minimal dua kelompok tersangka, maka kelompok 16, kemungkinan diterapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan Kelompok 4, kemungkinan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Konstruksi ini, jelas Deddy Manafe, masih harus mempertimbangkan alasan meringankan dan memberatkan, maka pidana penjara yang mungkin dikenakan adalah untuk kelompok 16, bergerak antara 6 bulan hingga satu tahun penjara.
"Sedangkan untuk kelompok 4, bergerak antara dua sampai empat tahun penjara. Ini cuma prediksi sederhana, jika Pasal 340 KUHP tidak diterapkan. Tanpa otopsi terhadap jenasah Prada Lucky Nami, maka hukuman atau vonis bagi 20 tersangka akan ringan," kata Deddy Manafe. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
PK/HO
Deddy Manafe
Hal Baru Terkait Kematian Prada Lucky Namo Bakal Diungkap Mabes TNI AD |
![]() |
---|
Penasehat Presiden Prabowo Minta 20 Tersangka Kematian Prada Lucky Namo Dipecat dan Dihukum Pidana |
![]() |
---|
Pemuda Nagekeo Gelar Aksi 1000 Lilin Dari Tana Mbay Untuk Nusantara, Keadilan Untuk Prada Lucky Namo |
![]() |
---|
Dudung Minta 20 Prajurit Jangan Cuma Dipecat, LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky Namo |
![]() |
---|
PMKRI Cabang Kupang Aksi 1000 Lilin dan Serukan Keadilan untuk Prada Lucky Namo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.