Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior
Pengamat Hukum di NTT, Deddy Manafe Tanggapi 5 Pasal Bagi 20 Tersangka Prada Lucky Namo
Pengamat Hukum dari Undana, Deddy Manafe, SH, M.Hum secara gamblang menjelaskan 5 pasal yang digunakan pihak TNI AD untuk menjerat 20 tersangka
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum dari Undana, Deddy Manafe, SH, M.Hum secara gamblang menjelaskan tentang 5 pasal yang digunakan pihak TNI AD untuk menjerat 20 tersangka yang melakukan penganiayan hingga meninggalnya Prada Lucky Namo.
Deddy Manafe mengatakan, berangkat dari keterangan pers dari pihak TNI AD, bahwa Telah ditetapkan 20 Tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya Prada Lucky Namo, Motif tewasnya Prada Lucky yaitu adanya Pembinaan yang dilakukan para seniornya.
Dari 20 tersangka tersebut ada yang berpangkat perwira, bintara, dan tamtama, selain Prada Lucky Namo yang jadi korban tewas, ada satu lagi korban hidup (Prada Richard).
"Pihak TNI AD juga menegaskan bahwa 20 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 354 KUHP, selain 2 ketentuan Pasal KUHPM karena status militer dari para tersangka," kata Deddy Manafe.
Pasal tersebut bisa kita uji sehingga publik bisa mendapatkan gambaran dari sisi normanya.

Untuk Pasal 170 ayat (1) KUHP, Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Lebih lanjut Deddy Manafe mengatakan, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Dari ketentuan Pasal 170 KUHP tersebut, maka unsur-unsur pasalnya yakni Unsur barangsiapa, yang menunjuk kepada 20 tersangka sebagai pelaku. Mereka sehat dan tergolong orang yang mampu bertanggungjawab secara pidana.
"Unsur dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menunjuk pada modus atau cara melakukan tindak pidana sekaligus mensrea atau sikap batin yang jahat dari para pelaku," kata Deddy Manafe.
Baca juga: LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto
Spesifikasi atau kekhasan dari pasal ini terletak pada unsur ini. Oleh karena diantara para pelaku memiliki Niat, voirnemen yang sama.
"Dalam konteks kasus Prada Lucky, 20 tersangka harus memiliki niat yang sama untuk melakukan pembinaan. Ini menjadi tak wajar, karena seolah-olah tak ada rantai komando diantara para tersangka," kata Deddy Manafe.
Berikutnya, kata Deddy Manafe, memiliki kerjasama yang erat atau het gesamen werking. Kerjasama yang erat ini hanya tercipta kalau motif (alasan) yang sama, sehingga tidak ada sekat antara atasan dan bawahan.
Unsur menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. menunjuk kepada perbuatan (feit) para tersangka dan juga sasaran perbuatan atau korban (corpus).

"Kekerasan, berarti membuat korbannya merasa sakit. Untuk unsur ini, jelas apa yang dilakukan oleh 20 tersangka merupakan kekerasan," kata Deddy Manafe.
Hal Baru Terkait Kematian Prada Lucky Namo Bakal Diungkap Mabes TNI AD |
![]() |
---|
Penasehat Presiden Prabowo Minta 20 Tersangka Kematian Prada Lucky Namo Dipecat dan Dihukum Pidana |
![]() |
---|
Pemuda Nagekeo Gelar Aksi 1000 Lilin Dari Tana Mbay Untuk Nusantara, Keadilan Untuk Prada Lucky Namo |
![]() |
---|
Dudung Minta 20 Prajurit Jangan Cuma Dipecat, LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky Namo |
![]() |
---|
PMKRI Cabang Kupang Aksi 1000 Lilin dan Serukan Keadilan untuk Prada Lucky Namo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.