Opini

Opini: Mengawal Generasi Muda di Tengah Gelombang Digital

Kemkomdigi juga telah mengembangkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diterapkan mulai Februari 2025. 

Editor: Dion DB Putra
Freepik
ILUSTRASI 

Menurut jurnal dengan judul The Development of Indonesian Online Game Addiction Questionnaire yang ditulis oleh Jap, Tiatri, Jaya, dan Suteja pada tahun 2013, sebanyak 10,15 persen dari pelajar yang bermain online memiliki indikasi kecanduan game online. 

Angka ini bisa saja meningkat dari tahun ke tahun dengan semakin meningkatnya tingkat penetrasi internet di Indonesia, jika tidak ada kebijakan atau tindakan yang diambil sedini mungkin.

Pada awal tahun 2024, berita mengenai permintaan maaf Mark Zuckerberg, CEO dari Meta, kepada keluarga yang anaknya mengalami luka diri atau bunuh diri terkait konten media sosial menjadi trending topic. 

Sidang Senat Amerika Serikat yang menghadirkan para CEO raksasa teknologi seperti Mark Zuckerberg (Meta), Shou Zi Chew (TikTok), dan lainnya tersebut menitikberatkan pada perlindungan anak dari konten berbahaya dan eksploitasi seksual online. 

Meskipun belum menghasilkan undang-undang terkait regulasi perlindungan anak di dunia maya secara langsung, sidang senat ini cukup menarik perhatian global terhadap keamanan di dunia digital, khususnya terhadap anak. 

Sidang ini juga berhasil memberikan tekanan politik terhadap perusahaan teknologi yang dianggap “memiliki darah di tangan mereka” karena gagal mencegah kasus bunuh diri, pelecehan, dan pemerasan anak. 

Hal ini berdampak pada langkah reaktif dari perusahaan teknologi dengan meningkatkan kebijakan keamanan internal, parental control, dan algoritma penyaringan konten. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, kini Kemkomdigi), telah meluncurkan berbagai kebijakan, program, dan kolaborasi untuk melindungi masyarakat dari bahaya internet, khususnya anak-anak dan remaja.

Program itu antara lain pemblokiran konten ilegal, penerapan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan regulasi platform, pelaksanaan Siberkreasi dan literasi digital, pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi, kolaborasi internasional, serta penyediaan platform pelaporan konten negatif online oleh masyarakat. 

Selain itu, Kemkomdigi juga telah mengembangkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang diterapkan mulai Februari 2025. 

Sistem ini dirancang untuk mendeteksi, memverifikasi, dan menindak konten digital yang dianggap melanggar hukum atau norma sosial dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari konten ilegal seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal di ruang digital

Namun, apakah langkah-langkah yang telah diambil pemerintah ini sudah cukup untuk melindungi masyarakat (khususnya remaja dan anak-anak) dari bahaya internet?

Pemerintah Indonesia dinilai belum cukup mampu untuk mengatasi berbagai kasus keamanan online, seperti penipuan online, eksploitasi seksual anak, konten kekerasan, dan judi online. 

Meskipun sudah diblokir berkali-kali, banyak situs sejenis terus bermunculan dan tumbuh lebih cepat dari kemampuan pemerintah untuk mengatasinya. 

Proses pemblokiran atau penghapusan konten sering lambat atau tidak merata, serta masih kurangnya sanksi tegas terhadap pelaku. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved