Opini

Opini: Dua Dekade Sertifikasi Guru dan Krisis Pembelajaran 

Sertifikasi guru hanya sebatas syarat administratif, bukan transformasi pendidikan bermutu yang hendak dituju. 

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI YAHYA ADO
Yahya Ado 

Butuh pendampingan serius soal cara belajar dan pemahaman mendalam (deep learning). 

Sebab setiap manusia memiliki keunikan dan perbedaan gaya belajar. 
Kita perlu menelaah ulang sertifikasi  untuk merespons rendahnya kualitas guru dan pemenuhan kompetensi. 

Ditambah lagi konteks krisis pembelajaran hari ini yang jauh lebih kompleks.  

Tantangan digital dengan perkembangan Artificial Intelegency (AI), ketimpangan antar daerah, dan perubahan paradigma kurikulum yang terus berubah seturut kepentingan politik lima tahunan menjadi jurang serius yang terus mengangga. 

Lebih jauh, kebijakan sertifikasi digerakkan oleh instrumen hukum dan pendanaan yang sangat besar. 

Pada tahun 2024 saja, sejumlah 56 triliun untuk anggaran sertifikasi guru, dan meningkat  26,7 persen atau menjadi 70 triliun di tahun 2025.  

Sayangnya, tidak ada prasyarat praktik mengajar atau bukti dampak pembelajaran (learning impact) sebagai syarat menerima tunjangan. 

Begitu juga dengan sistem pendampingan pascasertifikasi. Justru yang diubah hanya sekedar syarat administratif. 

Misalnya jumlah jam mengajar, mekanisme pembayaran, dan bukan esensi pembelajaran itu sendiri. 

Meski model pelaksanaan berubah dari waktu ke waktu. Mulai dari portofolio ke PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), lalu saat ini ke PPG (Pendidikan Profesi Guru). 

Namun begitu, pelatihan guru umumnya kurang menekankan praktik belajar di ruang pembelajran  dan proses refleksi. 

Banyak peserta sekadar lulus secara administrasi untuk memenuhi angka kauntitatif,  tanpa perubahan pola mengajar (mindset) yang terbuka (growth) untuk meningkatkan kualitas.

Alhasil, sertifikasi lebih bersifat simbolik dan tanda jasa. Guru tersertifikasi dianggap sebagai guru profesional. 

Padahal studi Kemdikbudristek (2022) menemukan tidak ada korelasi langsung antara status sertifikasi dan hasil belajar siswa di Asesmen Nasional (AN) atau Ujian Nasional (UN).

Reorientasi Sertifikasi Guru

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved