Sumba Timur Terkini

Polisi Tangkap Tiga Pengguna Narkotika di Sumba Timur

Tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Maryana melakukan pemeriksaan terhadap kapal BONE DUA 05 yang datang dari Lombok Timur

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi dan Kasat Narkoba saat konferensi pers di Polres Sumba Timur, Senin (11/8/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur menangkap tiga nelayan asal NTB yang diduga menggunakan dan membawa narkoba ke Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, tim Satres Narkoba mengamankan tiga tersangka yaitu DW, ST, dan SD. Kapolres tegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas narkotika dalam bentuk apa pun, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (11/8/2025).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Maryana melakukan pemeriksaan terhadap kapal BONE DUA 05 yang datang dari Lombok Timur dan bersandar di Pantai Salura.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan penumpang serta seluruh barang bawaan dan titipan di kapal.

Saat kapal bersandar, dua laki-laki bernama DW dan ST datang menggunakan sampan kecil dan naik ke kapal.

Petugas menanyakan barang bawaan mereka, dan DW menunjuk sebuah kantong hitam yang kemudian diserahkan kepada petugas.

Di dalam kantong tersebut ditemukan buah mangga, cabai, lengkeng, serta kantong plastik berisi kerupuk. Saat kantong kerupuk dibuka, ditemukan bungkusan kecil berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, DW mengaku sabu tersebut ia pesan dari seseorang bernama HR di Lombok Timur.

Masih di lokasi yang sama, tersangka ketiga, SD, datang ke kapal untuk mengambil barang titipan.

Baca juga: Kronologi Ayah di Sumba Timur Cabuli Anaknya Sendiri

Saat diminta menunjukkan barangnya, ia menyerahkan sebuah dos yang di dalamnya berisi buah jeruk, sayuran, dan kaos hitam. Setelah kaos dibuka, ditemukan bungkusan sabu.

SD mengaku sabu tersebut ia pesan dari DG, yang mendapatkannya dari pemasok di Lombok Timur. Barang itu dikirim melalui istri SD yang tidak mengetahui bahwa di dalamnya terdapat narkotika.

Dari tersangka DW dan ST, disita sabu dengan berat bersih 0,18 gram. Dari tersangka SD, disita sabu dengan berat bersih 1,12 gram.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Sumba Timur sejak 8 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Narkoba musuh bersama, mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” ajak Kapolres Gede Harimbawa. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved