Sumba Timur Terkini
Kronologi Ayah di Sumba Timur Cabuli Anaknya Sendiri
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur mengungkap kasus tindak pidana pencabulan oleh seorang ayah berinisial AAC kepada anaknya yang di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan lebih dari empat kali.
Peristiwa yang terjadi di Desa Persiapan Nara, Kecamatan Paberiwai, Sumba Timur itu terungkap setelah dilaporkan istrinya atau ibu korban MHL.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, pencabulan oleh tersangka AAC terhadap anaknya dilakukan sejak bulan April 2025 di Mes Guru, Desa Persiapan Nara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama.
“Kami Polres Sumba Timur tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak. Proses hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres dalam konferensi pers pada Senin (8/8/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit PPA Polres Sumba Timur, perbuatan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda.
Kejadian pencabulan pertama bermula saat ibu korban atau istri tersangka pergi ke kebun dan meninggalkan korban bersama adiknya yang berumur dua tahun.
Tersangka AAC kemudian memanggil korban ke dalam kamar lalu ia mengunci pintunya. Ia lalu menyuruh korban untuk mengurut kaki tersangka ACC. Tidak lama kemudian, AAC membuka celana korban dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Perbuatan yang sama dilakukan oleh tersangka AAC terhadap korban sebanyak empat kali di lokasi itu.
Tersangka AAC kembali melakukan perbuatannya. Kali ini di tempat lain. Di wilayah Kelurahan Kambaniru, di rumah nenek korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Polres Sumba Timur Ungkap Pencuri Sapi Pakai Mobil Kijang Innova, Ini Modusnya
Terhadap kejadian ini, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, visum et-repertum terhadap korban, memeriksa dua orang saksi, korban dan tersangka.
Dalam penyidikan, tersangka AAC mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan di rutan Polres Sumba Timur sejak tanggal 31 Juli 2025.
Tersangka AAC dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Gede Harimbawa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama untuk melindungi anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan keluarga untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Lindungi anak, selamatkan masa depan bangsa,” ajaknya. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Suara dari Sumba Desak Revisi UU Kehutanan dan Sahkan UU Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Cegah Timbun BBM Subsidi, Wabup Sumba Timur Terbitkan Surat Edaran |
![]() |
---|
Pemkab Sumba Timur Genjot Pajak dan Retribusi Capai Target di Akhir 2025 |
![]() |
---|
Masih Zona Hijau Rabies, Disnak Sumba Timur Imbau Warga Tidak Masukkan Hewan HPR dari Luar |
![]() |
---|
Proses Pemekaran 44 Desa di Sumba Timur Berjalan di Tengah Moratorium |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.