Sumba Timur Terkini
Polisi Tangkap Tiga Pengguna Narkotika di Sumba Timur
Tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Maryana melakukan pemeriksaan terhadap kapal BONE DUA 05 yang datang dari Lombok Timur
Editor:
Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, Kasi Humas Ipda I Ketut Muriadi dan Kasat Narkoba saat konferensi pers di Polres Sumba Timur, Senin (11/8/2025)
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Sumba Timur sejak 8 Agustus 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
DW dan ST dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Sedangkan SD dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Narkoba musuh bersama, mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” ajak Kapolres Gede Harimbawa. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkait:#Sumba Timur Terkini
Kronologi Ayah di Sumba Timur Cabuli Anaknya Sendiri |
![]() |
---|
Polres Sumba Timur Ungkap Pencuri Sapi Pakai Mobil Kijang Innova, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Kasus TBC di Sumba Timur Turun, 311 Kasus per 8 Agustus 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sumba Timur Segera Tindak Lanjut Temuan Pansus |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi di PT Astil, 40 Orang Sudah Diperiksa Kejari Sumba Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.