Breaking News

Flores Timur Terkini

Penyidik Polres Flotim Bakal Gelar Perkara Kasus Pengacara Peras Tipu Klien di Flotim NTT

Sorotan kasus oknum pengacara di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, inisial GSD, yang diduga memeras dan menipu mantan kliennya, Rusly BM

|
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
BERI KETERANGAN - Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan terkait kasus kekerasan seksual, Selasa (27/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sorotan kasus oknum pengacara di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, inisial GSD, yang diduga memeras dan menipu mantan kliennya, Rusly BM, mulai menunjukkan kemajuan.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, Selasa (12/8/25) pagi, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan lewat gelar perkara.

"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujar Anwar Sanusi, kepada wartawan.

Anwar Sanusi belum menjelaskan lebih rinci kepastian waktu gelar perkara dalam kasus ini. Namun ia memastikan perkara ini berjalan transparan.

Penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV.

Baca juga: Oknum Pengacara di Flores Timur Belum Diperiksa, Polisi Sebut Masih Dalami Kasus

Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah.

Sebelumnya, pada Senin (02/06/25, Rusly BM didampingi tujuh orang pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur resmi melaporkan GSD, sesama  pengacara ke Polres Flores Timur.

Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, mengatakan GSD diduga melakukan penipuan dengan nominal puluhan juta, di antaranya Rp 10.000.000 untuk urusan warkah tanah serta Rp 40.000.000 dengan dalil GSD untuk melobi hakim.

Menurut Rusly BM, dugaan penipuan dengan cara mencatut pihak Pertanahan Flores Timur dan hakim ini terjadi ketika dirinya menghadapi gugatan perdata. Ia mengaku didesak segera memberikan uang oleh GSD.

"Total ada Rp 50 juta. Kami warga yang tidak mengerti ini ikuti saja. Dia (GSD) bilang kalau saya kalah maka uangnya kasih kembali lagi. Rupanya saya kalah saat putusan," ceritanya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hakim PN Larantuka Bantah Minta Uang Kasus Pengacara Minta Rp 90 Juta ke Rusdi

GSD enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. TRIBUNFLORES.COM akan selalu membuka ruang.

Namun GSD menghindar. Dia justru membuat pernyataan di media lain yang sedari awal tak pernah menyentuh kasus ini.

Ketua PN Larantuka, Maria Rosdianti Servina Maranda, memastikan hakim tak tahu menahu dan tidak menerima apapun dalam berperkara.

Maria Rosdianti Servina Maranda menyebut GSD yang membuat rencana dan minta-minta uang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved