Timor Tengah Utara Terkini

Ketua DPRD Kabupaten TTU Menyetujui Rencana Pengajuan Pinjaman Daerah Rp120 miliar 

Ketua DPRD Kabupaten TTU Kristoforus Efi, S. T menyetujui Rencana Pengajuan Pinjaman Daerah 120 miliar ke pihak ketiga.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
SETUJUI PINJAMAN DAERAH. Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, S. T. Ketua DPRD Kabupaten TTU Menyetujui Rencana Pengajuan Pinjaman Daerah Rp120 miliar  

Sebanyak 25 miliar dari total 120 miliar itu, bakal digunakan untuk membangun Pasar Baru Kefamenanu menjadi pasar yang lebih modern. Usai penataan dan pembangunan pasar tersebut, management pasar akan dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.

"Pemilihan pengurus PD Pasar ini kita nanti harus diseleksi dan dikaji betul dengan melibatkan DPRD. Supaya yang kelola PD Pasar itu tiap tahun mendatang omzet untuk daerah," jelasnya.

Selain itu, kata Ketua DPD II Partai Golkar TTU ini bahwa, pinjaman tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan rumah singgah dengan memanfaatkan aset tanah Pemda TTU yang ada di Kota Kupang. Rumah sosial ini bernilai sosial dan bisnis.

Maksud dari nilai sosial pembangunan rumah singgah ini yakni; setiap keluarga pasien dari Kabupaten TTU yang sakit dan dirujuk ke Kupang serta tidak memiliki keluarga bisa menginap di rumah singgah tersebut. Tidak hanya itu, keluarga miskin yang menyekolahkan anak mereka di Kupang bisa menetap di rumah singgah itu.

Lokasi tersebut juga akan dibangun homestay. Bangunan ini akan dibagi dalam beberapa kelas atau kategori. Dengan demikian, setiap PNS atau DPRD, maupun masyarakat Kabupaten TTU yang hendak ke Kupang bisa membayar sewa menginap di homestay demi PAD Kabupaten TTU. 

"Yang berikut juga akan dibangun aula dan sekretariat untuk adik-adik IMATTU di situ," ujarnya.

Semua pembangunan yang bersumber dari dana pinjaman ini adalah aset yang bernilai ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan PAD. Bukan aset mati.

Sejumlah pembangunan ini merupakan mimpi jangka panjang Pemkab TTU dan harus ada keberanian. Mengingat Pemda TTU memiliki keberanian tersebut maka, harus diberi dukungan.

DPRD memiliki kepentingan mendukung pemerintah agar visi-misi yang dituangkan dalam RPJMD dijalankan dengan baik dan berhasil. Dari kacamata pribadi, Kristoforus melihat hal ini baik untuk kepentingan jangka panjang dan menjadikan visi-misi bupati menjadikan Kota Kefamenanu kota maju dan modern.

Pembangunan infrastruktur juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah. Pembangunan infrastruktur ini memanfaatkan skema lain dengan memanfaatkan hubungan baik dengan pemerintah pusat dan provinsi. (bbr)

ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved