PPPK 2025

Kepala BKN Deadline Kepala daerah Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Sampai 20 Agustus

Tidak ada toleransi, Kepala BKN Deadline Kepala Daerah Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Sampai 20 Agustus 

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ISTIMEWA
DEADLINE KEPALA DAERAH - Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh. Kepala BKN Deadline Kepala daerah Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya Sampai 20 Agustus. 

POS-KUPANG.COMKepala BKN, Zudan Arif memberikan deadline kepada kepala daerah Pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 hanya sampai 20 Agustus. Setelah itu tidak ada toleransi lagi.

Zudan Ariif mengingatkan para PPK agar secepatnya mengajukan usulan penetapan kebutuhan sebelum 20 Agustus 2025

Ditegaskan Prof Zudan Arif bahwa tidak ada perpanjangan waktu lagi.

Zudan Arif menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi terhadap instansi yang tak mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh waktu.

Baca juga: Siap-siap PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Dibuka, Peserta Tak Lolos PPPK 2024 Bisa Jadi ASN Freelance

 "Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu," katanya.

Sebelumnya Zudan Arif mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus dan berakhir 20 Agustus 2025.

"Sementara berjalan pengusulan PPPK Paruh Waktu hingga 20 Agustus 2025," kata Prof Zudan Arif

Adapun Jadwal Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dimulai sejak 5 Agustus 2025.

Prof Zudan Arif mengatakan, Jadwal Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu dimulai 5 Agustus hingga 5 September 2025.

"Insyaallah bulan depan kami terbitkan NIP PPPK paruh waktu yang diusulkan formasinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB)," ungkapnya.

Dia memastikan jadwal penyelesaian honorer sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, setelah Oktober tidak ada lagi honorer, pegawai non-ASN, atau sebutan lainnya.

Selanjutnya, dalam sistem kepegawaian di Indonesia hanya ada ASN, yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu yang sifatnya transisi.

"Kami hanya melaksanakan arahan Bapak Presiden, makanya paruh waktu ini sebagai solusi menyelamatkan honorer dari PHK massal," kata Zudan Arif.

Baca juga: Tanpa Seleksi, Honorer Gagal Seleksi PPPK 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syaratnya

Jadwal Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved