Sumba Timur Terkini

Sumba Timur Jadi Kabupaten Pertama yang Masuk Zona Hijau Penginputan SIPD di NTT

Dengan capaian itu, Sumba Timur masuk zona hijau setelah seluruh data memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sumba Timur, Rambu Awang (kanan) dan Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Adriana Taralandu (kiri). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kabupaten Sumba Timur menjadi daerah pertama di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk zona hijau dalam penginputan data ke e-Walidata Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen Pemda bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola data statistik sektoral di daerah.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik di Dinas Komunikasi dan Informatika Sumba Timur, Adriana Taralandu mengatakan, pihaknya telah menginput sebanyak 4.594 data terverifikasi ke dalam e-Walidata SIPD

Dengan capaian itu, Sumba Timur masuk zona hijau setelah seluruh data memenuhi kriteria penilaian yang ditetapkan.

“Untuk NTT kita Sumba Timur yang pertama yang masuk zona hijau setelah menginput 4.594 data dan terverifikasi,” kata Adriana kepada Pos Kupang, Senin (4/8/2025).

Adriana menjelaskan, data-data yang dihimpun tersebut berkaitan dengan informasi program dan kegiatan seluruh perangkat daerah.

Data ini dikumpulkan guna mewujudkan keterpaduan, kemutakhiran, kemudahan akses, dan integrasi data sektoral.

“Kami fokus khusus untuk sektoral dari semua perangkat daerah sampai ke kecamatan. Itu tugas kami mengkoordinasi pengumpulan data dari tiap produsen data (OPD). Produsen data itu perencanaan di setiap perangkat daerah,” jelasnya.

Baca juga: Siswa di Sumba Timur Minta Pizza, Burger dan Sosis untuk MBG

Setelah proses pengumpulan, data kemudian divalidasi dan diverifikasi sebelum diolah menjadi data statistik sektoral daerah.

“Kami kumpulkan, kami validasi, verifikasi dan olah lagi data untuk dijadikan data statistik sektor daerah,” ujarnya.

Adriana mengungkapkan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Data yang telah diverifikasi dari semua OPD juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumba Timur tentang penyebarluasan data sektoral daerah.

Selanjutnya, data ini akan digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Sumba Timur.

Sebagai informasi, data yang terkumpul harus terverifikasi dan terstandarisasi guna dianalisis untuk kepentingan penguatan kebijakan dan pembangunan daerah. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved