pmi

PMI Asal TTU yang Sekarat Disiksa Agen PT Parminsa di Malaysia Dipulangkan ke NTT

PMI asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Elvi Normawati Kun bakal dipulangkan ke kampung halaman pada besok, Rabu, 6 Agustus 2025.

POS-KUPANG.COM/HO.PERHIMPUNAN FLOBAMORA KALIMANTAN BARAT
VERONIKA - Ketua dan anggota Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat, Veronika Lewanmeru, saat mengunjungi PMI Asal TTU yang dianiaya oleh agen perekrut tenaga kerja PT Parminsa di RSUD dr Soedarso Pontianak, Selasa (5/8/2025). 

Ihwal dugaan penganiayaan yang dialami PMI ini, Simon mengaku sudah menerima informasi tersebut.

Meskipun demikian, kebenaran informasi mengenai siapa melakukan penganiayaan ini masih ditelusuri lebih lanjut lebih lanjut.

Simon Soge menegaskan bahwa, pihaknya akan melaporkan informasi ini kepada Bupati TTU untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Selain itu, koordinasi bersama BP3MI Kupang tetap berjalan perihal keberadaan korban. 

Sementara itu, suami dari PMI bernama Raymundus Kolo mengatakan, istrinya, Elvi Normawati Kun dianiaya oleh agen dari perusahaan PT Parminsa. Korban dianiaya ketika tiba di salah satu tempat penampungan usai diantar majikannya.

"Yang siksa dia ini bukan majikan. Tapi agen perusahaan yang rekrut mereka itu," kata Raymundus Kolo, kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 4 Agustus 2025.

Raymundus Kolo menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan istrinya, sebelum disiksa korban mengalami sakit seperti biasa.

Baca juga: Suami PMI Asal TTU yang Sekarat Dianiaya di Malaysia Sebut Istrinya Dianiaya Agen PT Parminsa 

Korban jauh hari sebelumnya pernah mengalami sakit sebelum berangkat ke Malaysia. Pada waktu itu, sakit yang dialami korban biasa saja.

Dihantui rasa khawatir, majikan dari PMI ini mengembalikan yang bersangkutan ke PT Parminsa untuk dirawat. Setelah tiba di agen perusahaan tersebut, korban disiksa selama 4 hari oleh agen tersebut.

Akibat penyiksaan dan penganiayaan tersebut, korban tidak bisa lagi menggerakkan kaki dan tangannya. Korban hanya bisa menggerakkan kepalanya.

Raymundus Kolo menuturkan, setelah mengalami yang cukup kondisi parah, korban kemudian dikirim kembali ke Indonesia. 

VERONIKA - Ketua dan anggota Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat, Veronika Lewanmeru, saat mengunjungi PMI Asal TTU yang dianiaya oleh agen perekrut tenaga kerja PT Parminsa di RSUD dr Soedarso Pontianak, Selasa (5/8/2025).
 
VERONIKA - Ketua dan anggota Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat, Veronika Lewanmeru, saat mengunjungi PMI Asal TTU yang dianiaya oleh agen perekrut tenaga kerja PT Parminsa di RSUD dr Soedarso Pontianak, Selasa (5/8/2025).   (POS-KUPANG.COM/HO. PERHIMPUNAN FLOBAMORA KALIMANTAN BARAT )

"Saat mereka kirim istri saya itu dia tidak bisa gerak sama sekali. Hanya kepalanya saja yang bisa gerak," ungkap Raymundus Kolo.

Proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan secara bertahap. Pihak perusahaan pertama kali mengirim korban ke rumah orang kepercayaan dari perusahaan tersebut selama 1 hari.

Baca juga: PMI Kabupaten Manggarai Latih Calon Korps Sukarela Tahun 2025

Setelah itu, mereka kirim ke rumah orang berbeda dan di kirim lagi ke orang berbeda selama 4 hari. Setelah proses yang cukup panjang korban kemudian tiba di Pontianak dengan kondisi mengenaskan.

Selama 4 hari disiksa dan dianiaya ini, korban tidak bisa menghubungi keluarganya lantaran handphone miliknya disita agen perusahaan.

Alasan mendasar handphone korban disita karena masih memiliki utang yang cukup besar dengan perusahaan tersebut. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved