pmi
PMI Asal TTU yang Sekarat Disiksa Agen PT Parminsa di Malaysia Dipulangkan ke NTT
PMI asal Kabupaten Timor Tengah Utara, Elvi Normawati Kun bakal dipulangkan ke kampung halaman pada besok, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ihwal dugaan penganiayaan yang dialami PMI ini, Simon mengaku sudah menerima informasi tersebut.
Meskipun demikian, kebenaran informasi mengenai siapa melakukan penganiayaan ini masih ditelusuri lebih lanjut lebih lanjut.
Simon Soge menegaskan bahwa, pihaknya akan melaporkan informasi ini kepada Bupati TTU untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Selain itu, koordinasi bersama BP3MI Kupang tetap berjalan perihal keberadaan korban.
Sementara itu, suami dari PMI bernama Raymundus Kolo mengatakan, istrinya, Elvi Normawati Kun dianiaya oleh agen dari perusahaan PT Parminsa. Korban dianiaya ketika tiba di salah satu tempat penampungan usai diantar majikannya.
"Yang siksa dia ini bukan majikan. Tapi agen perusahaan yang rekrut mereka itu," kata Raymundus Kolo, kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 4 Agustus 2025.
Raymundus Kolo menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan istrinya, sebelum disiksa korban mengalami sakit seperti biasa.
Baca juga: Suami PMI Asal TTU yang Sekarat Dianiaya di Malaysia Sebut Istrinya Dianiaya Agen PT Parminsa
Korban jauh hari sebelumnya pernah mengalami sakit sebelum berangkat ke Malaysia. Pada waktu itu, sakit yang dialami korban biasa saja.
Dihantui rasa khawatir, majikan dari PMI ini mengembalikan yang bersangkutan ke PT Parminsa untuk dirawat. Setelah tiba di agen perusahaan tersebut, korban disiksa selama 4 hari oleh agen tersebut.
Akibat penyiksaan dan penganiayaan tersebut, korban tidak bisa lagi menggerakkan kaki dan tangannya. Korban hanya bisa menggerakkan kepalanya.
Raymundus Kolo menuturkan, setelah mengalami yang cukup kondisi parah, korban kemudian dikirim kembali ke Indonesia.

"Saat mereka kirim istri saya itu dia tidak bisa gerak sama sekali. Hanya kepalanya saja yang bisa gerak," ungkap Raymundus Kolo.
Proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan secara bertahap. Pihak perusahaan pertama kali mengirim korban ke rumah orang kepercayaan dari perusahaan tersebut selama 1 hari.
Baca juga: PMI Kabupaten Manggarai Latih Calon Korps Sukarela Tahun 2025
Setelah itu, mereka kirim ke rumah orang berbeda dan di kirim lagi ke orang berbeda selama 4 hari. Setelah proses yang cukup panjang korban kemudian tiba di Pontianak dengan kondisi mengenaskan.
Selama 4 hari disiksa dan dianiaya ini, korban tidak bisa menghubungi keluarganya lantaran handphone miliknya disita agen perusahaan.
Alasan mendasar handphone korban disita karena masih memiliki utang yang cukup besar dengan perusahaan tersebut. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
PMI Dianiaya di Malaysia
Veronika Lewanmeru
POS-KUPANG.COM
Simon Soge
Raymundus Kolo
pekerja migran Indonesia
PMI
Elvi Normawati Kun
RSUD dr Soedarso Pontianak
Perhimpunan Flobamora Kalimantan Barat
Bandara Udara Supadio
5 Zodiak Paling Beruntung Besok 7 Agustus 2025, Cancer Sukses Karier |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Agustus 2025, Tiba Sorong Tanggal 18,22, Selasa Sandar Makassar |
![]() |
---|
7 Zodiak Bahagia, Zodiak Cinta Besok 7 Agustus, Virgo Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Finansial 5 Zodiak Bagus, 12 Ramalan Zodiak Keuangan Besok 7 Agustus Leo Kurangi Pengeluaran |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Bulan Agustus 2025, Malam Ini Bertolak Dari Nunukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.