PMI Dianiaya di Malaysia
Suami PMI Asal TTU yang Sekarat Dianiaya di Malaysia Sebut Istrinya Dianiaya Agen PT Parminsa
Korban jauh hari sebelumnya pernah mengalami sakit sebelum berangkat ke Malaysia. Pada waktu itu, sakit yang dialami korban biasa saja.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Suami dari PMI yang berdomisili di Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), bernama Raymundus Kolo menegaskan istrinya, Elvi Normawati Kun dianiaya oleh agen dari perusahaan PT Parminsa. Korban dianiaya ketika tiba di salah satu tempat penampungan usai diantar majikannya.
"Yang siksa dia ini bukan majikan. Tapi agen perusahaan yang rekrut mereka itu," kata Raymundus kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4 /8/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan istrinya, sebelum disiksa korban mengalami sakit seperti biasa.
Korban jauh hari sebelumnya pernah mengalami sakit sebelum berangkat ke Malaysia. Pada waktu itu, sakit yang dialami korban biasa saja.
Baca juga: Pemkab TTU Koordinasi Pemulangan PMI Non Prosedural yang Dianiaya di Malaysia
Dihantui rasa khawatir, majikan dari PMI ini mengembalikan yang bersangkutan ke PT Parminsa untuk dirawat. Setelah tiba di agen perusahaan tersebut, korban disiksa selama 4 hari oleh agen tersebut.
Akibat penyiksaan dan penganiayaan tersebut, korban tidak bisa lagi menggerakkan kaki dan tangannya. Korban hanya bisa menggerakkan kepalanya.
Raymundus menuturkan, setelah mengalami yang cukup kondisi parah, korban kemudian dikirim kembali ke Indonesia.
"Saat mereka kirim istri saya itu dia tidak bisa gerak sama sekali. Hanya kepalanya saja yang bisa gerak," ungkapnya.
Proses pengiriman dilakukan oleh perusahaan secara bertahap. Pihak perusahaan pertama kali mengirim korban ke rumah orang kepercayaan dari perusahaan tersebut selama 1 hari.
Setelah itu, mereka kirim ke rumah orang berbeda dan di kirim lagi ke orang berbeda selama 4 hari. Setelah proses yang cukup panjang korban kemudian tiba di Pontianak dengan kondisi mengenaskan.
Baca juga: TKW Asal NTT Dianiaya di Malaysia, Kepala BP3MI: Korban Tidak Terdata, Kami Fasilitasi Pemulangan
Selama 4 hari disiksa dan dianiaya ini, korban tidak bisa menghubungi keluarganya lantaran handphone miliknya disita agen perusahaan. Alasan mendasar handphone korban disita karena masih memiliki utang yang cukup besar dengan perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Simon Soge mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural bernama Elvi Normawati Kun yang dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sekarat usai dianiaya di Malaysia merupakan warga Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
PMI ini memiliki suami bernama Raymundus Kolo. Yang bersangkutan saat ini berdomisili di Kelurahan Aplasi bersama 7 orang anaknya.
PMI Non-prosedural Ini berangkat ke Malaysia bersama rekannya bernama Erlin Ola. Mereka direkrut oleh sebuah perusahaan Non-prosedural.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.