Kupang Terkini
Dokter Roberth Amheka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Roberth Amheka, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah ditahan Jaksa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Roberth Amheka, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Selasa (5/8).
Penahanan dilakukan setelah dr. Roberth Amheka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH, kepada wartawan, Selasa (5/8) menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka telah sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik.
Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Ini Penjelasan Kasie Pidsus Kejari TTU
“Hari ini, Selasa 5 Agustus 2025, kami menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Roberth Amheka, dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana BOK,” ujar Yupiter Selan.
Dikatakan Yupiter Selan, sebelum ditahan, tersangka dr. Roberth Amheka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidsus. Dalam hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan aktif Roberth Amheka dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 509 juta.

“Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menilai bahwa dr. Roberth Amheka pantas dan layak dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini,” tegas Yupiter Selan.
Usai penetapan, tersangka dr. Roberth Amheka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Dalam proses penyelidikan, Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa 93 saksi, termasuk para Kepala Puskesmas, staf Dinas Kesehatan, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Tersangka dr. Roberth Amheka dijerat dengan tiga lapisan pasal. Untuk dakwaan primer: Pasal 12 f jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999. Subsider: Pasal 12 e jo. Pasal 18, dan terakhir Pasal 11 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Ketiga pasal tersebut menyasar tindakan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda miliaran rupiah.(nov)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
kupang terkini
dr. Roberth Amheka
Korupsi Dana BOK
Tipidsus
Kejari Kupang
Yupiter Selan
POS-KUPANG.COM
Diseminasi Panduan Pengembangan KOSP PAUD Berkualitas dan Kontekstual Kabupaten Kupang |
![]() |
---|
Bupati Kupang Serahkan SK PPPK Tahap1 kepada 2.229 Pegawai |
![]() |
---|
Pemerintah Desa Oefafi Salurkan BLT Dana Desa 2025 Bagi Warganya |
![]() |
---|
Prodi Teknologi Pangan Unwira Kuliah Umum Inovasi dan Keamanan Pangan Fungsional Berbasis Lokal |
![]() |
---|
108 Anak Terima Komuni Pertama di Gereja St.Fransiskus dari Assisi Kolhua Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.