Kupang Terkini

Dokter Roberth Amheka Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Roberth Amheka, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah ditahan Jaksa

POS-KUPANG.COM/HO
Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert Amheka. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Roberth Amheka, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Selasa (5/8).

Penahanan dilakukan setelah dr. Roberth Amheka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH, kepada wartawan, Selasa (5/8) menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka telah sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik. 

Baca juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Ini Penjelasan Kasie Pidsus Kejari TTU 

“Hari ini, Selasa 5 Agustus 2025, kami menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Roberth Amheka, dalam kasus dugaan Tipikor gratifikasi dana BOK,” ujar Yupiter Selan.

Dikatakan Yupiter Selan, sebelum ditahan, tersangka dr. Roberth Amheka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidsus. Dalam hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan aktif Roberth Amheka dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 509 juta.

Yupiter Selan, SH
Yupiter Selan, SH (pos kupang.com, tommy mbunga nulangi)

“Setelah melalui proses pemeriksaan, kami menilai bahwa dr. Roberth Amheka pantas dan layak dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini,” tegas Yupiter Selan

Usai penetapan, tersangka dr. Roberth Amheka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. Dalam proses penyelidikan, Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa 93 saksi, termasuk para Kepala Puskesmas, staf Dinas Kesehatan, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

Tersangka dr. Roberth Amheka dijerat dengan tiga lapisan pasal. Untuk dakwaan primer: Pasal 12 f jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999. Subsider: Pasal 12 e jo. Pasal 18, dan terakhir Pasal 11 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.

Ketiga pasal tersebut menyasar tindakan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda miliaran rupiah.(nov) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved