Korupsi Dana Desa di TTU

BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Pantauan POS-KUPANG.COM, usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KORUPSI DANA DESA - Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur saat digelandang ke dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (4/8/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Mantan Bendahara Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2017-2020.

Mantan Bendahara Desa Nansean Timur bernama Yohanes Ua ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/8/2025) usai menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari TTU 

Pantauan POS-KUPANG.COM, usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Ia kemudian digelandang ke dalam mobil tahanan Kejari TTU dan diantar ke Rutan Kefamenanu untuk  ditahan selama 20 hari ke depan.

Yohanes Ua ditetapkan sebagai tersangka usai karena diduga terlibat dalam dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur(bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS  

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved