Manggarai Timur Terkini

Tiga Orang Calon PPPK di Manggarai Timur Meninggal Dunia Sebelum Terima SK Pengangkatan

Wabup Tarsisius dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK secara simbolis sesungguhnya bukan hanya sekedar proses dan momentum

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Para PPPK Formasi Tahap 1 Tahun 2024 sedang menerima SK pengangkatan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Tiga orang calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lulusan formasi Tahun 2024 Tahap 1 meninggal dunia sebelum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai Timur, Yustina Ngidu, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 5 Agustus 2025.

Yustina menerangkan, jumlah PPPK yang dinyatakan lulus dalam seleksi tahap 1 Tahun 2024 sebanyak 649 orang. Dari jumlah tersebut yang menerima SK pengangkatan hanya sebanyak 645 orang. Sedangkan 4 orang diantaranya dimana 3 orang meninggal dunia, dan 1 orang belum bisa diterbitkan NIP karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang dipilih. 

Adapun ratusan PPPK yang menerima SK pengangkatan itu, berlangsung di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur di Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Senin 4 Agustus 2025 kemarin. 

SK itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur. 

Baca juga: 5.239 Warga Manggarai Timur Digigit HPR, 8 Diantaranya Meninggal Dunia

Wabup Tarsisius dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK secara simbolis sesungguhnya bukan hanya sekedar proses dan momentum peralihan status dari tenaga honerer menjadi ASN tetapi lebih dari itu adalah menerima amanah dan tanggungjawab besar untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Karena itu, Wabup Tarsisius memberikan beberapa pesan penting kepada PPPK yang menerima SK tersebut. 

Ia meminta agar menjaga integritas dan etika. Meningkatkan kinerja dan pelayanan sebagai pelayan publik. Disiplin dan profesionalisme. Dan harus komitmen dan loyalitas. 

"Dengan diserahkannya SK Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, saudara-saudari sekalian dituntut untuk benar-benar menerapkan prinsip 'BERAKHLAK' yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,"tutup Wabup Tarsisius. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved