Manggarai Timur Terkini

Unit Jatanras Polres Manggarai Timur Tangkap Empat Terduga Pelaku Pencurian Porang

setelah menerima laporan, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan keempat pelaku tersebut

Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES MATIM
AMANKAN PELAKU- Unit Jatanras Satreskrim, Polres Manggarai Timur mengamankan empat terduga pelaku pencurian Porang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG- Unit Jatanras Satreskrim, Polres Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang terduga pelaku pencurian porang dan speaker aktif yang dilaporkan oleh Iwan Hendra Saputra.

Adapun identitas keempat terduga pelaku pencurian tersebut yakni KK (20), IN (20) warga kampung Cungarok, Desa Nangalabang, VJ (29) alamat Kampung Longko, Desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, dan AP (35) pekerja Wiraswasta, alamat Waereca, Desa Nangalabang, Kecamatan Borong

Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Ahmad Zacky Shodri menyampaikan itu di Borong, Sabtu 2 Agustus 2024 malam. 

Ahmad mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan keempat pelaku tersebut. 

Keempat terduga pelaku lalu ditangkap unit Jatanras, Satreskrim Polres Manggarai di Kampung Cungarok, Desa Nangalabang, Rabu 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca juga: 17 Polisi Polres Manggarai Timur Dapat Penghargaan di Momen Hari Bhayangkara ke- 79

Ahmad menerangkan, kini keempat terduga pelaku pencurian telah diserahkan ke Unit Pidum Reskrim Polres Manggarai Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Sementara Unit Jatanras terus melakukan pengembangan atas kasus ini dengan melanjutkan pencarian barang bukti berdasarkan keterangan para terduga pelaku.

Ahmad Zacky juga menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan Unit Jatanras terhadap kasus ini, terdapat ada tambahan 1 orang pelaku baru dan kini sudah diamankan. 

"Perkembangan diperoleh 1 orang tersangka tambahan dan kini sudah diamankan,"ujarnya.

Ahmad Zacky juga menerangkan, keempat terduga pelaku terancam dengan pasal Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved