Sikka Terkini
Proyek Air Bersih di Desa Habi Sikka Gagal Total TPDI NTT Desak Kejari Sikka Usut
TPDI-NTT secara tegas menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Henderina Malo, untuk segera melakukan penyelidikan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE- Proyek pembangunan jaringan air minum bersih di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menelan anggaran miliaran rupiah, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, sejak dimulai pada tahun 2021 hingga tahap lanjutan tahun 2024, proyek tersebut dinyatakan gagal total dan tidak memberikan manfaat apa pun kepada masyarakat.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT ( TPDI-NTT ), Meridian Dewanta Dado di Maumere, Ibu kota Kabupaten Sikka, Kamis (7/8/2025) menyebut proyek ini sebagai bentuk penipuan terang-terangan terhadap warga.
“Masyarakat Desa Habi merasa sangat dirugikan dan ditipu mentah-mentah. Sudah menyerahkan lahan, rumah mereka dipasangi stiker program, tetapi sampai hari ini tak setetes air pun mengalir,” ungkap Meridian yang juga merupakan warga Desa Habi.
Baca juga: TPDI NTT Soroti Korban Penganiayaan di Ende Tanggung Biaya Visum Sendiri
Dijelaskan Meridian, tahap pertama proyek ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sikka pada Tahun Anggaran 2021, menggunakan dana dari pinjaman daerah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pelaksana proyek adalah CV. Patas, milik Pius Laka, yang disebut-sebut sebagai saudara dari Fransiskus Laka, Direktur Perumda Wair Puan Kabupaten Sikka. Nilai proyek tahap I mencapai Rp 981 juta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saat itu adalah Nong Buyung Dekresano, yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar.
Lima tahun berselang, pada tahap II tahun 2024, proyek ini kembali dilanjutkan. Kali ini dikerjakan secara swakelola oleh Perumda Wair Puan yang dinakhodai Fransiskus Laka dengan pagu anggaran Rp 2,5 miliar. Namun, hasilnya tak berbeda: air tetap tidak mengalir ke rumah warga.
TPDI-NTT menemukan pipa distribusi yang telah dipasang tidak mampu mengalirkan air ke bak penampung karena mesin pompa tidak berfungsi.
Baca juga: TPDI NTT Minta Bea Cukai Tindak Tegas Agen Rokok Ilegal yang Masih Berkeliaran di Ende
Bahkan, meteran air yang sudah terpasang di rumah-rumah warga menjadi mubazir karena tak pernah digunakan.
“Ini proyek gagal total. Bukan hanya salah kelola, tapi kami menduga kuat ada unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tegas Meridian.
TPDI-NTT secara tegas menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Henderina Malo, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek ini.
Mereka meminta Kejari Sikka mengusut tuntas dugaan keterlibatan Nong Buyung Dekresano, Pius Laka, Fransiskus Laka, dan pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab atas mangkraknya proyek tersebut.
“Jika Kejari tidak segera bertindak, kami bersama warga akan berbondong-bondong mendatangi Kejaksaan Negeri Sikka untuk menuntut keadilan,” ujar Meridian, yang juga seorang advokat PERADI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.