Liputan Khusus
LIPSUS: Obat AIDS Sering Kosong di NTT, Ridho Herewila Layani ODHIV dengan Kasih
Hampir setiap hari, rumahnya dipenuhi para ODHIV, orang dengan HIV/AIDS, yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi NTT.
Ridho berharap ke depan, pemerintah pusat maupun daerah bisa jaminan akses pengobatan ARV yang berkelanjutan, merata, dan tanpa hambatan. Ridho menegaskan, ARV bukan obat biasa, ARV adalah obat esensial penyelamat nyawa.
“Kami berharap pemerintah bisa menetapkan sistem distribusi ARV yang stabil hingga tingkat kabupaten dan desa. Juga menyediakan anggaran dan koordinasi lintas sektor agar ketersediaan ARV tidak bergantung pada situasi darurat atau program donor. Serta melibatkan populasi kunci dan organisasi/lembaga pendukung dalam program penanggulangan HIV dalam pemantauan distribusi ARV untuk memastikan pasokan tidak terputus,” ujarnya.

Kekosongan obat ARV masih sering terjadi, dengan durasi bervariasi, baik di tingkat kota maupun kabupaten.
Menurut Ridho, penyebabnya karena keterlambatan distribusi dari pusat/provinsi ke kabupaten, kurangnya koordinasi antar fasilitas kesehatan dan sistem/ mekanisme stok obat yang belum efektif.
“ODHIV di wilayah pedalaman harus menempuh jarak jauh ke ibukota kabupaten/kota untuk mengambil obat. Sistem komunikasi antara fasilitas layanan kesehatan kadang tidak optimal, membuat pasien tidak tahu pasti ketersediaan obat sebelum tiba di fasilitas,” kata Ridho.
Akses terhadap ARV di NTT, terutama di daerah pedalaman dan kabupaten masih menghadapi tantangan besar.
Ia menyebutkan bahwa stok obat di fasilitas layanan sering kali terbatas, dan banyak ODHIV harus menempuh jarak jauh hanya untuk mengambil obat ke kota atau ibukota kabupaten.
Baca juga: IAKMI NTT Sebut Penanganan HIV/AIDS Belum Ada Terobosan Baru
“Sistem komunikasi antar fasilitas juga belum optimal, sehingga pasien sering kali tidak tahu apakah obat tersedia sebelum datang ke fasilitas,” katanya.
Ridho menjelaskan, jika pasokan obat ARV terganggu atau tidak tersedia tepat waktu maka hal ini tentu sangat berisiko. Terputusnya konsumsi ARV dapat memicu resistensi obat, penurunan imunitas, hingga kematian. Secara mental, ODHIV juga akan mengalami kecemasan dan kehilangan rasa aman.
Dijelaskan Ridho, dampak bagi kesehatan fisik, terputusnya ARV meningkatkan risiko resistensi obat dan penurunan imunitas. Untuk kesehatan mental, kekosongan stok menciptakan rasa cemas, takut, dan kehilangan rasa aman bagi ODHIV.
“Dampak kesehatan public, ARV yang terputus berdampak pada target penurunan penularan HIV dan menghambat pencapaian Three Zeros atau nol infeksi baru, nol kematian, nol stigma, di 2030,” kata Ridho.
*58 Kasus HIV/AIDS
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dokter Surip Tintin melalui pesan WatsApp kepada Pos Kupang, Sabtu (2/8) menyebutkan, total kasus HIV/AIDS tahun 2024 sebanyak 52 orang dan untuk sementara tahun 2025 sebanyak 6 orang dengan total keseluruhan sebanyak 58 orang yang menderita HIV/AIDS. Dari jumlah kasus tersebut yang masih hidup 38 orang, meninggal 11, gagal follow-up 7 orang, dan rujuk keluar 2 orang.
“Dilihat dari segi kasus HIV/AIDS ini, dari tahun 2018-2023 mengalami peningkatan kasus, tetapi masuk di tahun 2024 semakin mengalami penurunan kasus. Harapan kita bersama semoga kasus ini terus menurun," ujar Surip Tintin.
Baca juga: ODHIV NTT Butuh Jaminan Pengobatan dan Bebas dari Diskriminasi
Surip Tintin mengatakan, untuk pencegahan dan penanganan kasus penyakit menular ini, Pemerintah Daerah Manggarai Timur menganggarkan dana pada tahun 2024 Rp 50.000.000 dan tahun 2025 Rp 81.310.000.
Liputan Khusus
Lipsus
Ridho Herewila
IMOF NTT
POS-KUPANG.COM
obat ARV
Winston Rondo
Adrianus Lamury
Eksklusif
Meaningful
LIPSUS: Sehari Butuh 180 Kg Ayam, Mabar Mulai Program MBG, 16 Sekolah Keracunan |
![]() |
---|
LIPSUS: Satu SPPG di Kota Kupang Dinonaktifkan, Buntut Kasus Keracunan Siswa |
![]() |
---|
LIPSUS: Kejaksaan Sita Satu Dos Berkas Dana Hibah, Geledah Kantor KPU Sumba Timur |
![]() |
---|
LIPSUS: SILPA Tembus Rp 2 Triliun, Kanwil DJPb Siap Kawal |
![]() |
---|
LIPSUS: Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun, Fajar Tidak Menyesali Perbuatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.