Ikan Paus Terdampar di TTU

Kadis Kelautan dan Perikanan TTU Beberkan Proses Evakuasi dan Penguburan Ikan Paus Kerdil

Proses penarikan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA saat air laut mulai pasang. Namun, proses ini menghadapi beberapa kendala.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENGUBURAN BANGKAI - Pose penguburan Bangkai Ikan Paus di Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) adalah Ir. Matheos Marthen Josep Dami memberikan keterangan lengkap soal proses evakuasi dan penguburan Bangkai Ikan Paus Kerdil di Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, NTT.

Proses evakuasi ini dilaksanakan sejak tanggal 31 Juli 2025.

Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah mengikat bangkai pada bagian ekor. Tim kemudian menambahkan tali ke kapal untuk ditarik menuju lokasi penguburan awal yang direncanakan di halaman Kantor UPTD Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). 

Proses penarikan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA saat air laut mulai pasang. Namun, proses ini menghadapi beberapa kendala.

Baca juga: Proses Evakuasi Bangkai Ikan Paus Pantai Temkuna TTU Makan Waktu Belasan Jam, Ini Penyebabnya 

Kontur perairan yang dangkal menyebabkan bangkai kandas cukup jauh dari lokasi penguburan. 

Setelah melalui diskusi bersama para pihak, disepakati bahwa lokasi penguburan dipindahkan ke sisi timur dari Pantai Temkuna. Bangkai Ikan Paus Kerdil lalu ditarik kembali ke wilayah Pantai Temkuna pada pukul 15.00 WITA..

Sambil menunggu kedatangan alat berat eksavator, dilakukan penambahan panjang tali tambang agar dapat dijangkau dari darat. Setelah alat berat eksavator tiba di lokasi, mereka kemudian melanjutkan proses penarikan bangkai ke daratan.

Meskipun demikian, air laut yang kembali surut menyebabkan bangkai Ikan Paus Kerdil kembali kandas di perairan sekitar 150 meter dari bibir pantai. Hal ini mengakibatkan bangkai tidak dapat ditarik lebih jauh

Proses penarikan bangkai paus ke darat dilanjutkan pada 1 Agustus 2025 pukul 02.00 WITA saat air laut pasang. Penarikan berjalan lancar sampai pukul 03.00 WITA. 

Sembari menunggu air laut surut, dilakukan penggalian lubang penguburan berukuran 5 meter x 25 meter dengan kedalaman 4 sampai 5 meter menggunakan eksavator.

Ia menjelaskan, sekira pukul 06.00 WITA, saat kondisi perairan mulai surut, bangkai dipindahkan ke dalam lubang dengan bantuan eksavator. Mengingat kondisi bangkai yang sudah membusuk dan melunak, proses pemindahan dilakukan dengan sangat hati-hati dan membutuhkan waktu cukup lama. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved