Manggarai Terkini
Kontrak 212 Pegawai Non ASN Pemkab Manggarai Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2025
Untuk Non ASN Database dan Non ASN Non Database akan digaji selama 5 bulan sedangkan untuk Non ASN yang lulus tahap 2 digaji selama 2 bulan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pemerintah Kabupaten Manggarai memutuskan tetap mempekerjakan sebanyak 212 pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2025, meskipun anggaran gaji hanya tersedia hingga Juli 2025.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Terbatas (Ratas) Bupati bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di ruang kerja Bupati Manggarai, Rabu, 30 Juli 2025 kemarin.
Adapun rincian 212 pegawai non-ASN tersebut antara lain kategori non-ASN database sebanyak 47 orang, kategori non-ASN dan non database 82 orang dan pegawai non-ASN yang lulus tahap 2 berjumlah 83 orang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 31 Juli 2025 pagi, menerangkan, setelah melakukan perhitungan dan menelaah kepentingan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, maka diputuskan agar seluruh tenaga non-ASN lanjut untuk bekerja, meskipun seharusnya tanggal 31 Juli 2025 mendatang tenaga Non ASN tersebut masa kontraknya sudah berakhir.
“Sesuai instruksi pemerintah pusat, khusus tenaga non-ASN kita anggarkan gajinya hanya sampai bulan Juli 2025. Artinya mulai 1 Agustus 2025 semestinya mereka (tenaga Non ASN) tidak masuk kerja lagi dan sudah tidak digaji lagi, baik guru, tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga teknis yang tersebar pada semua Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Manggarai,"terang Sekda Fandi.
Namun demikian lanjut Sekda Fansi Jahang, Pemkab Manggarai tetap mengaktifkan tenaga Non-ASN tersebut dengan berbagai pertimbangan.
"Tidak ada pemberhentian atau PHK, soal anggaran untuk gaji disiapkan lagi oleh Pemerintah Daerah, kami tadi sudah menghitung kurang lebih Rp 1,7 miliar lebih dari bulan Agustus sampai Desember ada yang dari Agustus sampai September," Ujarnya.
Untuk non ASN Database dan non ASN Non Database akan digaji selama 5 bulan sedangkan untuk non ASN yang lulus tahap 2 digaji selama 2 bulan. Dengan pertimbangan bahwa non ASN Tahap 2 tersebut diperkirakan menerima SK-PPPK pada bulan Oktober mendatang.
Sekda Fansi Jahang menambahkan saat ini pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penataan kembali pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK jelasnya, ada opsi untuk menjadi PPPK paruh waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.
Baca juga: 171 Koperasi Merah Putih di Manggarai Sudah Kantongi Badan Hukum
“Tetapi apabila sampai dengan Desember nanti penataanya belum selesai oleh Pemerintah Pusat, maka dengan berat hati tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak akan menganggarkan kembali anggaran untuk Tenaga Non ASN,” ujarnya.
Sekda Fandi juga meminta agar kepala BKPSDM segera mengeluarkan surat penyampaian hasil Ratas kepada para pimpinan perangkat daerah, sehingga instruksi Bupati Manggarai ini dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan cepat.
"Pak Kaban BKPSDM, segera buat surat kepada seluruh Pimpinan OPD dipanggil kembali pegawai non-ASN untuk bekerja mulai Agustus dengan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah," pintanya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Manggarai, Maksimilianus Tarsi, menerangkan, kebijakan pendataan kembali tenaga Non-ASN bertujuan untuk menata dan menyelesaikan status pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini didorong oleh amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” ujar Tarsi. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Dirut PT-PAF Kunjungi Dandim 1612 Manggarai Bicarakan Hal Ini |
![]() |
---|
Polres Manggarai Peringati Hari Juang Polri Tahun 2025 |
![]() |
---|
Murid dan Guru SMPN 4 Langke Rembong Tanam Daun Bawang, Saat Panen, Bupati Beri Pesan Haru |
![]() |
---|
HUT RI ke-80, 147 Narapidana Rutan Ruteng Terima Remisi Umum dan Dasawarsa |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam RSUD Ruteng Terancam Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.