NTT Terkini

Kejati NTT Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Rp 4 Miliar PT Jamkrida ke JPU

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Raka perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,75 miliar.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kasipenkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT resmi menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin 28 Juli 2025.

Berdasarkan pernyataan Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu 30 Juli 2025, penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. 

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Raka perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,75 miliar.

Keempat tersangka yang diserahkan ke JPU masing-masing adalah Ibrahim Imang, S.E. selaku Direktur Utama PT. Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT. Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT. Jamkrida NTT, serta Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT. Narada Aset Manajemen.

Baca juga: Kejati NTT Tahan Direktur PT Jamkrida Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 4,7 M

Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Adapun dakwaan subsidair didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, juga jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai penyerahan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim Jaksa Penuntut Umum. 

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025, guna kelancaran proses penuntutan di pengadilan. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved