Sumba Timur Terkini
Dalam Sehari, Oknum Polisi di Polres Sumba Timur Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual dan KDRT
RNN menuturkan, sekitar pukul 02.00 Wita, ia dalam keadaan tertidur lelap di kosnya. Semua pintu dan jendela terkunci.
Pemilik kosan bersama istrinya pun terbangun dan keluar dari rumah menuju kosan. Saat itu, terduga pelaku masih berada di sekitar kosan.
“Tidak mungkin kan kalau orang lain. Walaupun orang lain, kenapa masih ada di situ. Pagi-pagi jam 02.00,” ungkapnya.
RNN dan AN diketahui tinggal di rumah kos yang sama. Di mana AN tinggal bersama istrinya. Usai kejadian, istri AN, setelah mendengar cerita RNN mendorong untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"Kakak jujur saja. Kakak jangan takut,” kata RNN mengulang ucapan istri AN.
Setelah waktu berlalu, AN juga sempat menyampaikan bahwa RNN dipersilakan melaporkan kejadian tersebut.
"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.
RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.
Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Istri AN juga Melapor
Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/178/VII/2025/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Pemda Sumba Timur Tuntaskan Hotmix Jalan Karipi-Janggamangu Ditengah Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Podcast Kominfo Sumba Timur Hadir Menjawab Pertanyaan Warga |
|
|---|
| Harga Pupuk Turun, Petani Ucap Terima Kasih ke Prabowo |
|
|---|
| Kejari Sumba Timur Komitmen Usut Kasus Dugaan Korupsi di PT Astil, KPU dan Dana Desa |
|
|---|
| Pemkab Sumba Timur Beri SK ke 388 PPPK Paruh Waktu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.