Sumba Timur Terkini

Dalam Sehari, Oknum Polisi di Polres Sumba Timur Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual dan KDRT

RNN menuturkan, sekitar pukul 02.00 Wita, ia dalam keadaan tertidur lelap di kosnya. Semua pintu dan jendela terkunci.

Editor: Eflin Rote
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Seorang anggota polisi di Polres Sumba Timur, NTT berinisial AN, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan melakukan kekerasan seksual verbal kepada seorang perempuan berinisial RNN (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/7/2025). Laporan diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/179/VII/2025/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kepada POS-KUPANG.COM, RNN, warga asal Kota Kupang yang tinggal di Wangga, Kambera, menceritakan, ia menjadi korban kekerasan seksual sekitar pukul 02.00 Wita.

RNN menuturkan, sekitar pukul 02.00 Wita, ia dalam keadaan tertidur lelap di kosnya. Semua pintu dan jendela terkunci. Jendela juga ditutup dengan kain gorden.

Beberapa menit kemudian, ia mendengar suara dari luar kamarnya. Ia pun terbangun, dan melihat kain gorden dalam keadaan terbuka. Terlihat juga cahaya senter dari arah jendela.

Saat itu, lampu di luar kosan juga tidak menyala. RNN menyebut, diduga pelaku AN mematikan meteran listrik miliknya.

“Waktu saya sadar tuh posisi (jendela kaca nako) sudah terbuka. Yang dibuka itu cuma bagian paling bawah yang langsung menghadap ke tempat tidur. Dekat dengan kepala,” lanjutnya.

Menyadari hal itu, RNN kemudian bangun dan berdiam diri. Ia merasa takut. Ia mencoba memastikan keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, terdengar suara dari luar kamar.

“Ka RNN, main ko?” kata terduga pelaku AN di sekitar jendela.

“Ka RNN, beta j*l*t ko,” ujarnya.

Mendengar ucapan itu, membuat RNN terkejut dan gemetar ketakutan.

“Siapa yang tidak syok kata-kata itu keluar dari jendela. Suara itu beta kenal. Mau siapa lagi?” ujar RNN menduga.

Setelah itu, terduga pelaku seperti duduk dan sempat menyalakan korek di depan kamar kos. Ucapan tidak senonoh itu kembali terdengar, dan RNN pun berteriak sekeras-kerasnya memanggil pemilik kosan.

"Siapa tuh di luar? Opa, opa, opa," teriak RNN.

Pemilik kosan bersama istrinya pun terbangun dan keluar dari rumah menuju kosan. Saat itu, terduga pelaku masih berada di sekitar kosan.

“Tidak mungkin kan kalau orang lain. Walaupun orang lain, kenapa masih ada di situ. Pagi-pagi jam 02.00,” ungkapnya.

RNN dan AN diketahui tinggal di rumah kos yang sama. Di mana AN tinggal bersama istrinya. Usai kejadian, istri AN, setelah mendengar cerita RNN mendorong untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

"Kakak jujur saja. Kakak jangan takut,” kata RNN mengulang ucapan istri AN.

Setelah waktu berlalu, AN juga sempat menyampaikan bahwa RNN dipersilakan melaporkan kejadian tersebut.

"Kalau mau lapor, lapor," kata AN kepada RNN.

RNN menyebut, AN sempat meminta maaf atas kejadian itu. Tetapi ia tidak menghiraukannya.

Sesuai laporan polisi, kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat 1 dan 2.

Istri AN juga Melapor

Di hari yang sama, istri AN yang berinisial SD juga melaporkan suaminya ke Polres Sumba Timur dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/178/VII/2025/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dengan demikian, pada hari yang sama, AN dilaporkan oleh dua orang berbeda atas dua dugaan tindak kekerasan. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved