Sekolah Kedinasan

Arti Kode Kelulusan Sekolah Kedinasan 2025 dan Nilai Ambang Batasnya

Menjelang Ujian SKD, Catat ini Arti Kode Kelulusan Sekolah Kedinasan 2025 dan Nilai Ambang Batas yang harus dicapai.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM/Dok.Politeknik SSN
ARTI KODE KELULUSAN - Taruna Sekolah Kedinasan Poltek Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN. Arti Kode Kelulusan Sekolah Kedinasan 2025 dan Nilai Ambang Batasnya. 

POS-KUPANG.COM - Sebelum sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) peserta perlu memahami Arti Kode Kelulusan Sekolah Kedinasan 2025 pada pengumuman hasil akhir.

Berikut Arti Kode Kelulusan Sekolah Kedinasan 2025

· P/L: Artinya peserta lulus Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dan dinyatakan lolos ke tahap seleksi berikutnya. Ini adalah status terbaik yang menandakan bahwa peserta berada dalam peringkat yang memenuhi kuota kelulusan.

· PA/L: Peserta lulus Passing Grade melalui jalur afirmasi (misalnya untuk wilayah tertinggal atau peserta dari latar belakang khusus) dan dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.

· P/PA: Peserta lulus ambang batas afirmasi, tetapi tidak masuk perangkingan, sehingga tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Materi SKD Sekolah Kedinasan STIN 2025,Jadwal, Lokasi dan Passing Gradenya

· TL: Tidak Lulus, baik karena gagal memenuhi passing grade maupun karena nilai tidak memenuhi syarat afirmasi.

Dengan memahami Arti Kode Kelulusan sejak dini, peserta akan lebih siap secara mental dan teknis saat menerima hasil nanti.

Passing Grade Sekolah Kedinasan 2025

SKD terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 45 soal
Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 soal

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade Sekolah Kedinasan 2025 per jenis tes:

TWK: minimal 65
TIU: minimal 80
TKP: minimal 156

Untuk peserta wilayah afirmasi, yaitu daerah yang diusulkan oleh kementerian penyelenggara dan disetujui oleh Menteri PANRB diberlakukan ketentuan khusus:

Nilai kumulatif SKD minimal: 281

Nilai ambang batas TIU: minimal 55
 
Bobot penilaian:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved