Sekolah Kedinasan

Arti Kode Kelulusan Sekolah Kedinasan 2025 dan Nilai Ambang Batasnya

Menjelang Ujian SKD, Catat ini Arti Kode Kelulusan Sekolah Kedinasan 2025 dan Nilai Ambang Batas yang harus dicapai.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.COM/Dok.Politeknik SSN
ARTI KODE KELULUSAN - Taruna Sekolah Kedinasan Poltek Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN. Arti Kode Kelulusan Sekolah Kedinasan 2025 dan Nilai Ambang Batasnya. 

TWK dan  TIU: jawaban benar = 5 poin, salah = 0 poin
TKP: skor antara 1–5, tergantung tingkat kesesuaian; tidak menjawab = 0

Baca juga: Berapa Passing Grade SKD SPMB Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025? Simak Rinciannya

Nilai Maksimal SKD Sekolah Kedinasan 2025

Total nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta SKD adalah 550 poin, dengan rincian:

TWK maksimal: 150
TIU maksimal: 175
TKP maksimal: 225

Semua proses SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjamin transparansi dan objektivitas hasil

Apa itu SKD?

SKD ini merupakan gerbang awal yang harus dilalui oleh semua pendaftar sekolah kedinasan sebelum bisa lanjut ke tahapan seleksi lanjutan seperti Tes Kesehatan, Psikotes, atau Wawancara.

Berdasarkan informasi terbaru, pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan tahun ini diperkirakan akan dimulai pada bulan Agustus 2025.

Namun sebelum itu, peserta wajib menyelesaikan proses administratif berupa pembayaran kode billing yang dikirimkan melalui akun masing-masing di portal resmi SSCASN-Dikdin.

Jumlah yang harus dibayarkan tergantung pada sekolah kedinasan yang dipilih. Jika peserta lalai atau melewati batas waktu pembayaran, maka secara otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti ujian SKD.

Setelah peserta berhasil membayar dan mendapatkan kartu ujian, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi SKD.

Materi SKD umumnya mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan nilai ambang batas atau passing grade tertentu yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta.

Nilai ambang batas tersebut berfungsi sebagai syarat minimum kelulusan dan menjadi dasar dalam pemberian status kelulusan.

Namun penting untuk dicatat bahwa meskipun telah lulus Passing Grade, kelulusan ke tahap selanjutnya tetap dipengaruhi oleh sistem perangkingan yang mempertimbangkan kuota dan jumlah peserta di setiap formasi sekolah kedinasan.

Baca juga: Tujuh Link Cek Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025

Maka dari itu, tahapan demi tahapan harus dilalui dengan serius dan tanpa kelalaian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved