Manggarai Timur Terkini

Polres Matim Dapat 3.000 Lembar Blangko SKCK

Tahun 2025 ini Polres Manggarai Timur (Matim) mendapatkan 3.000 Lembar Blangko  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

POS KUPANG/ROBERT ROPO
POLRES MATIM - Warga sedang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), di Mapolres Manggarai Timur.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo 

POS-KUPANG.COM, BORONG – Tahun 2025 ini Polres Manggarai Timur (Matim) mendapatkan 3.000 Lembar Blangko  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Kapolres Matim, AKBP Haryanto melalui Kasat Intelkam Polres Matim, IPTU Adrianus Gon Alastan, menjelaskan, kuota 3.000 lembar blangko SKCK itu sangat menunjang pelayanan SKCK bagi masyarakat di Matim. 

Bahkan, blangko yang diberikan Polda NTT pada Tahun Anggaran 2024 lalu juga masih tersisa sekitar 1.000 lembar. 

Baca juga: Warga Pertanyakan Pelayanan SKCK di Polres Sumba Timur

"Jadi dengan jumlah blangko yang diberikan ini tidak sangat menunjang terkait kebutuhan pelayanan SKCK bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai Timur. Bahkan, blangko untuk tahun 2024 lalu masih sisa sekitar 1.000 lembar," jelas Adrianus Gon Alastan

Adrianus Gon Alastan menjelaskan, kebutuhan pelayanan SKCK bagi masyarakat di Matim setiap hari mencapai 100 SKCK. Bahkan disaat ramai seperti penerimaan CPNS atau PPPK, maka kebutuhan masyarakat bisa mencapai 200 SKCK setiap hari. 

"Kalau pun misalnya kurang, kita langsung koordinasi dengan bagian Intelkam Polda NTT dan langsung dijawab," ujar Adrianus Gon Alastan. 

Baca juga: LIPSUS: Ratusan Siswa SMPN 5 Tolak MBG, Tiga Sekolah di SBD Keracunan

Lebih lanjut Adrianus Gon Alastan menerangkan, syarat untuk permohonan SKCK baru, yakni pemohon wajib melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP, foto Kopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta lahir/Ijazah.

Persyaratan lainnya, fotokopi bukti kepesertaan jaminan kesehatan, pas foto 4 x 6 cm latar merah dua lembar dan membayar PNBP sebesar Rp 30.000. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved