Opini
Opini - Menyikapi Kesepakatan Terbaru Indonesia dan Amerika Serikat
Indonesia dan Amerika Serikat telah menyetujui kesepakatan tarif impor perdagangan.
Amerika Serikat akan menjadi negara yang diuntungkan dalam kesepakatan perdagangan tersebut karena mendapat akses bebas ke pasar Indonesia tanpa balasan yang setara.
Produk AS akan lebih kompetitif di Indonesia, sementara produk Indonesia dibatasi di AS. Sedangkan Indonesia akan menderita kerugian ekspor akibat tarif tinggi, dan tidak mendapatkan perlindungan atas produk lokal dari banjirnya impor AS.
Kesepakatan tersebut secara sepihak lebih menguntungkan Amerika Serikat dan merugikan Indonesia baik dari sisi ekspor, neraca perdagangan, maupun keberlangsungan industri lokal.
Dalam dunia perdagangan internasional, prinsip "resiprositas" (timbal balik) penting untuk menjaga keseimbangan dan keadilan.
Kesepakatan ini tampaknya tidak mencerminkan prinsip itu. Jika ini adalah kesepakatan awal (misalnya dalam konteks diplomasi atau permintaan akses pasar), Indonesia perlu segera menegosiasikan kembali agar terjadi tarif timbal balik atau akses istimewa tertentu ke pasar AS sebagai kompensasi.
Agar kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tersebut ke depan dapat menguntungkan kedua negara (bersifat fair, seimbang, dan saling menguntungkan), berikut beberapa saran strategis yang bisa diambil oleh Indonesia dalam proses renegosiasi atau penyesuaian kebijakan:
1). Terapkan prinsip resiprositas (timbal balik). Indonesia sebaiknya menuntut perlakuan yang setara, yaitu: jika Amerika Serikat mengenakan tarif 19 % atas produk Indonesia, maka Indonesia juga berhak mengenakan tarif serupa atas produk dari AS.
Hal ini akan meningkatkan posisi tawar Indonesia, menjaga keseimbangan dalam neraca perdagangan, dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat.
2). Negosiasikan penurunan tarif AS cecara bertahap. Indonesia bisa menawarkan pembebasan tarif untuk produk AS secara bertahap, hanya jika AS menurunkan tarifnya atas produk Indonesia secara bertahap juga.
Misalnya, tahun pertama 19 % , lalu turun menjadi 15 % , 10 % , hingga 0?lam kurun waktu 5 tahun. Tujuannya untuk memberi waktu bagi produsen Indonesia untuk beradaptasi dan meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia secara berkelanjutan.
3). Tentukan daftar produk prioritas bebas tarif. Daripada pembebasan tarif atas semua barang dari AS, Indonesia bisa menetapkan daftar terbatas produk strategis dari AS (misalnya kedelai, pesawat terbang, alat kesehatan, teknologi pendidikan, atau bahan baku industri) yang bebas tarif.
Sebaliknya, produk konsumsi dan barang yang bisa diproduksi dalam negeri (misalnya produk pertanian, makanan, tekstil) tetap dikenai tarif. Ini akan melindungi industri lokal Indonesia dari kerugian dan konsumen Indonesia tetap mendapat manfaat dari impor teknologi.
4). Minta akses pasar dan perlindungan non-tarif di AS. Indonesia harus menuntut agar produk ekspornya diberikan akses pasar seluas-luasnya di AS dan dilindungi dari hambatan non-tarif seperti pembatasan kuota, standar teknis yang ketat, atau pajak tersembunyi.
Misalnya produk UMKM, tekstil, furnitur, dan hasil pertanian dari Indonesia bisa masuk pasar AS lebih mudah dan AS memberi kuota khusus atau potongan tarif pada produk ramah lingkungan atau berkelanjutan dari Indonesia.
5). Bentuk komite bersama untuk monitoring dan evaluasi.. Misalnya komite bersama Indonesia-AS untuk mengevaluasi dampak kesepakatan secara berkala (misal tiap 6 bulan atau 1 tahun) dan menyusun langkah korektif jika terjadi ketimpangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.