CPNS 2025
Kabar Gembira dari BKN, Seleksi CPNS Bisa Kapan Saja! Ini Ketentuannya
Kabar Gembira, Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan Seleksi CPNS bIsa kapan saja! ini ketentuannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira, Seleksi CPNS bisa kapan saja! ini ketentuannya.
Sistem Rekrutmen CPNS berubah. Saat ini BKN sedang merancang Sistem Rekrutmen CPNS terbaru dimana Seleksi CPNS tak lagi diselenggarakan serentak tapi bisa dilakukan kapan saja
Peserta nantinya bisa mengikuti tes kapan saja sesuai waktu yang tersedia.
Hal itu diungkapkan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan Arif mengungkapkan, langkah ini diambil demi efisiensi dan penghematan anggaran.
Pada seleksi sebelumnya, BKN mencatat sekitar 6,6 juta peserta mengikuti tes, namun hanya 1 juta yang diterima. Proses tersebut menelan biaya mencapai Rp1,1 triliun.
Baca juga: Tak Lagi Serentak, Ini Sistem Baru Rekrutmen CPNS 2025 yang Sedang Dirancang BKN
“Kalau digelar serempak, biayanya mahal sekali. Maka kita desain agar peserta bisa ikut ujian kapan pun tanpa perlu nunggu serentak,” ujar Zudan dalam pembukaan Latsar CPNS dan Orientasi PPPK Kemenag, 14 Juli lalu.
Lebih lanjut, sistem baru ini juga dibuat lebih fleksibel dan responsif terhadap keluhan pelamar selama ini yang merasa kesulitan dengan jadwal ujian yang terlalu kaku.
Dengan sistem yang adaptif, peserta bisa memilih waktu ujian yang sesuai, tanpa kehilangan integritas proses seleksi.
Berikut Ketentuan Sistem Baru Rekrutmen CPNS 2025
Berikut Ketentuan Sistem Rekrutmen CPNS 2025
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif juga menyampaikan bahwa peserta yang belum memenuhi passing grade pada bagian tertentu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat mengulang pada bagian yang tidak lulus.
Peserta tes CPNS 2025 tidak perlu lagi mengulang untuk semua subtes, cukup bagian yang belum memenuhi passing grade saja.
Untuk ujian tes tetap menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) di waktu yang berbeda beda sesuai kebutuhan peserta.
Tidak dilakukan secara serentak lagi melalui sistem terbaru yang sedang direncanakan oleh Kepala BKN tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/panduan-cpns_20160210_233200.jpg)