CPNS 2025
Kabar Gembira dari BKN, Seleksi CPNS Bisa Kapan Saja! Ini Ketentuannya
Kabar Gembira, Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan Seleksi CPNS bIsa kapan saja! ini ketentuannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Adapun, salah satu fitur unggulan sistem baru ini adalah masa berlaku nilai tes selama dua tahun.
Peserta bisa menggunakan skor tersebut untuk mendaftar formasi yang berbeda.
Bahkan, bisa ikut tes ulang jika ingin memperbaiki nilai.
Selain itu, model baru ini hadir sebagai jawaban atas keluhan peserta selama ini, terutama soal waktu ujian yang kaku.
Baca juga: DPR Usul Sekolah Kedinasan Tak Lagi Gratis dan Harus Tes CPNS,Ini AlasanNya
Dengan sistem adaptif, seleksi CPNS dan PPPK jadi lebih adil dan ramah peserta, khususnya bagi mereka yang butuh fleksibilitas.
Salah satu fitur unggulan lainnya adalah masa berlaku hasil tes selama dua tahun.
Jika peserta belum lolos di salah satu subtes seperti TWK, TIU, atau TKP, maka cukup mengulang subtes tersebut tanpa harus mengikuti seluruh rangkaian dari awal.
Meski sistem dibuat lebih ramah peserta, BKN tetap memastikan kualitas seleksi dijaga ketat.
Semua tes tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan pengawasan berlapis untuk mencegah kecurangan.
Zudan juga mengingatkan bahwa meski format tes berubah, persyaratan pendaftaran CPNS tetap mengacu pada regulasi MenPAN-RB yang berlaku.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tes calon ASN tak lagi harus digelar secara serempak di seluruh Indonesia. (Foto : Dokumen JPRK)
Usia, latar belakang pendidikan, hingga kesiapan ditempatkan di mana pun tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Dengan skema ini, pemerintah berharap proses seleksi ASN ke depan tak hanya lebih hemat anggaran, tetapi juga mampu menjaring talenta terbaik secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/panduan-cpns_20160210_233200.jpg)