TTU Terkini
Ihwal Aktivasi Perumda Cendana Bhakti, Anggota DPRD Dukung Penuh Niat Bupati TTU
Dengan diaktifkannya kembali BUMD tersebut, bisa memberikan sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
"Ketika kita mau melakukan reaktivasi kembali, kita harus selesaikan beberapa kerugian yang diwariskan atau ditinggalkan," ujarnya.
Kerugian yang ditinggalkan oleh Perumda Cendana Bhakti sebelumnya ini, kata Falentinus, rencananya akan diselesaikan.
Baca juga: Bupati TTU Pastikan Pelayanan Adminduk di Dukcapil Mulai Berjalan Normal
Hal ini bertujuan agar Perumda Cendana Bhakti bisa membangun kerja sama sejumlah program dengan pihak ketiga atau investor yang akan masuk berinvestasi di Kabupaten TTU.
Salah satu persyaratan untuk membangun kerja sama dengan pihak ketiga atau investor ini, adalah memiliki instrumen BUMD.
Oleh karena itu, Pemkab TTU tidak memiliki pilihan lain selain kembali menggunakan BUMD yang sudah ada
Langkah aktivasi kembali BUMD ini yakni menyelesaikan tunggakan yang sudah ada. Hal ini wajib dilakukan oleh Pemkab TTU.
Pasalnya, dengan gelombang investasi yang masuk ke Kabupaten TTU, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain mengaktifkan kembali Perumda Cendana Bhakti ini.
"Pilihannya bisa bikin baru, tetapi kita ada beberapa aturan yang membatasi kita. Kalau menggunakan Perumda yang baru," ujarnya.
Baca juga: Perumda Cendana Bhakti Tidak Beroperasi, Bupati TTU Segera Aktivasi
Apabila pilihannya jatuh pada mengaktifkan kembali maka, semua tunggakan harus dibayarkan terlebih dahulu. Apabila hendak dipailitkan harus ke berproses di pengadilan.
Saat ini, kata Falentinus, upaya mengaktifkan kembali Perumda Cendana Bhakti ini sedang berproses. Pasalnya, investasi yang masuk ke Kabupaten TTU tidak bisa menanti dalam kurun waktu yang lama.
Perusahaan Umum Milik Daerah Kabupaten TTU yang akan bernaung langsung di bawah BUMD ini adalah PD Pasar. Meskipun demikian, core bisnis lain yang hendak dikelola oleh Pemkab TTU ini tidak memiliki induk perusahaan.
Laporan keuangan Perumda Cendana Bhakti sebelumnya tidak berjalan. Hal ini menyebabkan pengaktifan kembali wajib melalui sejumlah proses salah satunya pembayaran tunggakan.
Tunggakan ini mencakup pembayaran pajak dan tunggakan dari sejumlah instansi terkait.
Baca juga: Bupati TTU Turunkan Inspektorat Periksa Pengelolaan Keuangan Desa Naku
Mengingat dalam pemerintahan sebelumnya, ada sejumlah anggaran yang digelontorkan untuk penyertaan modal ke Perumda Cendana Bhakti maka, Pemkab TTU akan melakukan audit.
Hal ini menjadi pedoman bagi Pemkab TTU untuk mengambil langkah ke depan perihal pengaktifan kembali Perumda Cendana Bhakti.
Dengan demikian, perjalanan Perumda Cendana Bhakti ke depan tidak terjadi seperti sebelumnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.