TTU Terkini
Bupati TTU Turunkan Inspektorat Periksa Pengelolaan Keuangan Desa Naku
Pemkab TTU juga tidak mau jika kepala desa dan perangkatnya terbebani dengan laporan tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan dirinya bakal menurun Inspektorat Daerah untuk memeriksa pengelolaan Dana Desa Naku, di Kecamatan Biboki Feotleu dan Kabupaten TTU, NTT.
Menurutnya, semua pengaduan yang disampaikan dan berisi kerugian keuangan negara maka, Pemkab TTU tidak mau mengambil keputusan sendiri.
"Semua harus atas dasar sehingga apapun itu kira langsung didisposisi untuk Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus," ujarnya Senin, 14 Juli 2025.
Usai menerima hasil pemeriksaan ini, Pemkab TTU akan mengeluarkan kesimpulan. Kesimpulan akan hasil ini bakal menjadi rujukan bagi Pemkab TTU menjadi dasar pijakan menentukan sikap.
Baca juga: Warga Adukan Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa Naku ke Bupati TTU
Ia mengimbau kepada masyarakat di desa agar laporan ini tidak didasari oleh denda politik. Pemkab TTU juga tidak mau jika kepala desa dan perangkatnya terbebani dengan laporan tersebut.
Apabila laporan tersebut benar dan disertai dengan bukti usai dilakukan pemeriksaan khusus maka, Pemkab TTU akan mengambil langkah. Sejauh hal ini tidak ditemukan, mereka bisa melaksanakan tugas seperti biasa.
Hal yang sama juga diterapkan dalam pemberhentian sementara sejumlah kepala desa. Mereka diberikan kesempatan menuntaskan persoalan di desa dalam kurun waktu tertentu.
"Sejauh dia tidak bisa maka, kita permanenkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan jumlah Warga Desa Naku mengadukan dugaan penyalahgunaan dana desa dan sikap Kepala Desa Naku yang dinilai sangat otoriter serta tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
Pengaduan ini disampaikan secara langsung kepada Bupati dan Wakil Bupati TTU di Lobi Kantor Bupati TTU, Senin, 14 Juli 2025.
Baca juga: Bupati Rote Ndao Tegaskan Penjabat Kades Jangan Coba-coba Bangun Kos-kosan di Kupang Pakai Dana Desa
Saat diwawancarai, Tokoh Adat di Desa Naku bernama, Gabriel Tai menilai Kepala Desa Naku diduga sewenang-wenang melakukan pergantian perangkat desa.
Pasalnya, sesuai Permendagri dan Perbup Kabupaten TTU perangkat desa yang telah mengikuti test, lulus dan dilantik, semestinya harus dilakukan pergantian setelah mereka berusia 60 tahun.
Meskipun demikian, usai terpilih pada tahun 2023 lalu, Kepala Desa Naku kemudian melakukan pergantian sepihak sejumlah perangkat desa tersebut.
Mirisnya, tunjangan perangkat desa yang lama tidak dibayar sejak Bulan Oktober tahun 2023 sampai mereka diganti beberapa waktu lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.