Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif - Kepala OJK NTT Sarankan Hindari Investasi Bodong dengan 2L 

Sebenarnya prinsip dasarnya itu mempermudah baik masyarakat sebagai peminjam maupun sebagai penabung juga seharusnya bisa di sana.

|
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IKEL
PODCAST - Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu dan host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi dalam Podcast Pos Kupang, Kamis (17/07/2025). 

Sebagai contoh misalnya, penyedia pinjaman daring yang diawasi oleh OJK itu hanya boleh meminta calon peminjam atau calon debitur itu dari kamere, mikrofon dan lokasi.

Tapi kalau yang berizin salah satu ciri adalah mereka minta kontak dan semuanya, sehingga kalau ada apa-apa nanti semua dihubungi. Itu sebenarnya dilarang oleh OJK

Karena mereka tidak berizin yang bisa kita lakukan adalah melakukan penindakan bekerjasama dengan Komdigi. 

Yang betul-betul diawasi baik market product ataupun cara-caranya semua adalah yang berizin sedangkan untuk yang tidak berizin itu kita tangani di Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), melibatkan 16 Kementerian dan lembaga dan di daerah termasuk NTT juga ada jadi kalau ada informasi kami langsung bagikan di WA grup Satgas PASTI NTT. Nanti masing-masing bertugas sesuai perannya. 

Dari penjelasan Anda berarti pinjol ini sebenarnya hadir untuk membantu masyarakat tetapi dalam perjalanannya oleh oknum-oknum tertentu dibelokkan sesuai kepentingannya?

Sebenarnya bukan hanya oknum penyelenggara. Masyarakatnya juga. Sebagai gambaran kami pernah dapat informasi bahwa ketika ada artis luar negeri konser di Jakarta, pinjaman daring langsung naik.

Berarti kan pinjaman itu bukan untuk kebutuhan yang produktif sesuai dengan prinsip dasar dari penyedia jasa keuangan berbasis teknologi ini tapi ya ada saja orang yang menempatkan sesuai dengan peruntukannya. 

Pinjol ilegal ini sudah ada sejak lama tetapi sampai tahun 2025 masih tetap ada Dan sulit untuk diberantas secara total. Apa penyebabnya? 

Kalau yang ilegal itu memang kendalanya yang pertama harus di masyarakat. Masyarakat itu memang menggunakan pinjaman online ini untuk modal usaha.

Terus kemudian dilihat legalitasnya berizin atau tidak. Semakin sulit bagi kita di Indonesia ini karena tidak melakukan riset secara mendalam, masuk akal apa tidak, seperti orang panik karena butuh akhirnya apa saja diterobos tanpa melihat dampak berikutnya.

Yang berikut, portal tempat dia hosting di internet ISPnya itu banyak yang di luar negeri sehingga di luar yurisdiksi Indonesia.

Paling nanti teman-teman di Komdigi memblokir saja dengan berbagai cara. Tapi yang paling utama sebenarnya harusnya di masyarakat karena konsekuensi dari kemajuan teknologi saat ini ada risiko di belakangnya jadi tidak boleh mengabaikan salah satu.

Konsekuensi apalagi untuk pinjaman online ini, untuk yang berizin dari OJK kalau nunggak 90 hari langsung muncul di daftar sehingga dia akan mempersulit dirinya sendiri untuk minjam di tempat lain bahkan di bank.

Sedangkan yang tidak berizin nanti risikonya dimaki-maki. Ini saya pastikan dari pinjaman daring yang tidak berizin karena yang berizin tidak boleh melakukan itu menghina seseorang, menyebarluaskan data pribadinya, tidak boleh.

Makanya kami dari OJK berharap betul-betul pinjaman daring itu digunakan untuk manfaat, bukan untuk lifestyle dan perhitungkan kemampuan angsur. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved