SDN Tenau Disegel
Ini Alasan Keluarga Andi Lau Segel SDN Tenau Ternyata Pemkot Kupang Belum Lakukan Hal Ini
Pemilik tanah menyegel SD Negeri Tenau karena Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang belum membayar hak dari keluarga yang mengklaim
Asisten III Kota Kupang, Yanuar Dally saat itu menjanjikan proses pengurusan sertifikat dan pembahasan anggaran ganti rugi.
Tapi, menurut Andi Lau, tak ada satu pun dari pihak pemerintah yang menindaklanjuti.
Puncaknya, dalam mediasi di Reskrimum Polda NTT pada 31 Mei 2023, keluarga Lau menemukan fakta mengejutkan: tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi ternyata telah tercatat dalam aset Pemerintah Kota Kupang dengan status “hibah” sejak 2014.
“Padahal tidak pernah ada proses peralihan hak dari ayah kami ke pemerintah. Anehnya lagi, pemerintah menggunakan kopian PH milik ayah kami untuk mengurus aset itu,” jelas Andi Lau geram.
Atas dasar itu, keluarga Andi Lau menilai telah terjadi perampasan hak dan mendesak Pemerintah Kota Kupang untuk bertanggung jawab.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyegelan SDN Tenau karena Pemerintah Ingkar Janji
Mereka juga meminta agar pihak-pihak yang diduga memalsukan dokumen dan melakukan pencatatan aset secara sepihak segera diproses secara hukum.
“Kami hanya minta keadilan. Jangan rampas milik orang lalu bilang itu hibah. Ini bukan main-main, ini tanah warisan keluarga kami,” tegas Andi Lau.
KBM Kembali Normal
Pantauan Pos Kupang, Senin (14/7), SD Negeri Tenau sudah kembali dibuka dan murid telah beraktifitas untuk mengikuti kegiatan belajar-mengajar. Terlihat beberapa anggota Satpol PP berjaga di halaman sekolah untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Kepala SD Negeri Tenau, Agustens Letik, S.Pd, menjelaskan, penyegelan terjadi pada Sabtu 12/7) sekitar pukul 15.00 Wita. Aksi itu dilakukan setelah sebelumnya pihak penyegel mengirimkan surat somasi pada Kamis (10/7).
"Sabtu sore mereka pasang plang, kami tidak terlalu ambil pusing karena merasa itu bukan urusan kami langsung. Tapi Minggu sore mereka datang menyegel pagar dan ruang kantor sekolah," ujar Agustens Letik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang yang menerima laporan dari pihak sekolah langsung turun ke lokasi pada Senin (14/7) dan membongkar sendiri plang serta papan segel yang terpasang.

“Tadi pagi kami sudah bertemu Asisten III dan pihak penyegel juga. Mereka sepakat bahwa persoalan ini akan dilanjutkan ke proses hukum di Kejaksaan karena tindakan mereka dinilai mengganggu aset negara,” jelas Agustens Letik.
Agustens Letik mengungkapkan keprihatinannya karena kejadian ini merupakan yang kedua kalinya. Sebab, pada tahun 2023, SD Negeri Tenau juga pernah disegel, dan peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi para siswa.
“Kejadian tahun itu membuat banyak anak takut datang ke sekolah. Bahkan di tahun 2024 jumlah peserta didik baru kami menurun drastis, dari biasanya 50 orang hanya menjadi 37 siswa. Sekarang mereka trauma lagi,” kata Agustens Letik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.