SDN Tenau Disegel
Ini Alasan Keluarga Andi Lau Segel SDN Tenau Ternyata Pemkot Kupang Belum Lakukan Hal Ini
Pemilik tanah menyegel SD Negeri Tenau karena Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang belum membayar hak dari keluarga yang mengklaim
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Pemilik tanah menyegel SD Negeri Tenau karena Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang belum membayar hak dari keluarga yang mengklaim sebagai pemilik lahan di sekolah tersebut.
Andi Lau, perwakilan dari keluarga saat ditemui Pos Kupang, Senin (14/7) di halaman sekolah tersebut mengungkapkan kronologi kasus yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Menurut Andi Lau, awal mula persoalan ini terjadi pada tahun 2012, ketika Ketua LPM Kelurahan Alak, Kristian S. Baitanu, bersama seorang saksi bernama Benyamin Tungga, datang menemui Joni H.
Andi Lau untuk memohon sebidang tanah guna membangun sekolah darurat. Alasan permohonan saat itu karena akses ke sekolah terdekat dianggap berbahaya dan terlalu jauh bagi anak-anak.
Baca juga: Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis Pastikan KBM SDN Tenau Tetap Berajalan
“Waktu itu, Pak Kristian berjanji akan memberi ganti kerugian atau ‘okomama’ sebesar Rp 125 juta. Mereka juga meminta salinan PH (Pengakuan Hak) untuk pengurusan pembangunan,” ungkap Andi Lau.
Namun dalam pembicaraan itu, lanjut Andi Lau, Joni H. Lau dengan tegas menyatakan lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan dan meminta agar tidak dilakukan pembangunan permanen. Jika kelak dibangun secara permanen, Joni meminta untuk diberitahukan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.
“Tiba-tiba saja di tahun 2014, sekolah sudah diresmikan oleh pemerintah tanpa ada pemberitahuan kepada kami. Bahkan sejak itu, tidak pernah ada pembayaran ganti rugi,” ujar Andi Lau.
Seiring waktu, keluarga Andi Lau melakukan berbagai upaya mediasi.
Somasi pertama dilayangkan pada 11 Desember 2022, dilanjutkan dengan mediasi keesokan harinya bersama pihak sekolah, kelurahan, dan komite. Dalam mediasi tersebut, pihak LPM berjanji akan mempertemukan keluarga Lau dengan Asisten I Kota Kupang. Namun janji itu tak kunjung ditindaklanjuti.
Baca juga: Komite Sekolah SDN Tenau Kupang Kecewa Berat, Anak-Anak Jadi Korban Trauma Psikologis
Somasi kedua pun tak direspons. Sempat terjadi ketegangan antara pihak keluarga dan komite sekolah, hingga berujung laporan kepolisian akibat dugaan penghinaan.
Pada 24 Februari 2023, digelar mediasi di Kantor Camat Alak yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kasubag Hukum Pemkot Kupang. Namun hasilnya lagi-lagi tak ditindaklanjuti.
Keluarga pun kembali melayangkan somasi ketiga pada 21 Mei 2023 dan menyegel sekolah keesokan harinya.
Namun, penyegelan dibuka kembali pada 23 Mei 2023 setelah Pj Wali Kota Kupang saat itu, George Hadjo, dan Kapolresta Kupang Kota, Rishian Krisna Budhiaswanto, datang langsung ke lokasi.
“Kapolresta waktu itu siap jadi penjamin sampai persoalan ini selesai, makanya kami buka lagi sekolahnya,” jelas Andi Lau.
Kemudian, pertemuan lanjutan di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang pada 25 Mei 2023, yang juga dihadiri pihak Dinas Pendidikan, Kabag Hukum, Camat, Kelurahan, hingga perwakilan Kementerian Kehutanan, belum menghasilkan penyelesaian konkret.
Baca juga: Aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar Siswa SDN Tenau Kembali Normal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.